tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap luas lahan yang sudah ditertibkan di area lahan sawit dan kawasan hutan lindung. Total luas lahan yang ditertibkan sudah melebihi target yang ditentukan.
"Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kami kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dia menyebut, penguasaan lahan ini sebagaimana aturan Perintah Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang telah membuat hilangnya kekayaan negara.
Ditambahkan dia, dari lahan yang sudah ditertibkan, tercatat 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Kemudian, diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 833.413,46 hektare.
Lebih lanjut disebutkan Febrie, kementerian terkait akan mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sedangkan sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait,” ucap dia.
Febrie menegaskan, kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perkebunan kelapa sawit secara ilegal, masih akan terus berjalan. Namun, para pelaku akan diminta mengembalikan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan secara ilegal.
“Masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar,” tutur Febrie.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































