Menuju konten utama

Kebun Sawit Surya Darmadi Sudah Beroperasi Sebelum AMDAL Keluar

Eks pejabat Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu menemukan kebun sawit milik Surya Darmadi sudah beroperasi saat AMDAL dan SKKL belum terbit.

Kebun Sawit Surya Darmadi Sudah Beroperasi Sebelum AMDAL Keluar
Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara, dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan perusahaan dibawah Duta Palma Group, milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kepala Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu 2010-2012, Teguh Krisyanto, mengatakan, kebun sawit lima perusahaan di bahwa Duta Palma Group milik Surya Darmadi, sudah beroperasi sebelum mendapatkan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut, disampaikan oleh Teguh, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara, dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan perusahaan dibawah Duta Palma Group.

"Sudah (beroperasi walaupun izin AMDAL belum keluar," kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, dia juga mengatakan sebagai pihak yang memberikan pengesahan Surat Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan AMDAL, selalu melakukan pengecekan baik ketika terdapat kasus maupun tidak.

"Jadi setiap adapun kasus, tidak adapun kasus, kami semua perusahaan yang kami keluarkan AMDAL-nya itu kami wajib untuk mengevaluasi," ujarnya.

Kemudian, kata Teguh, saat pihaknya melakukan pengecekan dan evaluasi di lapangan, kebun sawit lima perusahaan tersebut telah beroperasi.

Diketahui, lima perusahaan milik Surya Darmadi ini, didakwa merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat dan merugikan perekonomian negara RpRp73,9 triliun.

Lima perusahaan tersebut, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara untuk perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Atas perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto