tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Pati, Sudewo. Hal ini KPK lakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang menjadikan Sudewo dan tiga orang kepala desa di Pati sebagai tersangka.
Selain dua bangunan itu, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026), KPK juga memeriksa Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Tim kemudian hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, dan juga di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi mengatakan, pada penggeledahan di Kantor Dispermades, penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Kata Budi, bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk membuat perkara ini semakin terang.
Meski begitu, Budi belum menyampaikan barang bukti apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan ini. Dia hanya mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih berada di lokasi penggeledahan.
Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Caperdes di Pati, KPK telah menetapkan Sudewo bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan, sebagai tersangka.
Sudewo dan para kades ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka. Uang tersebut, diduga merupakan uang hasil pemerasan kepada para Caperdes di Kecamatan Jaken.
KPK memastikan masih akan terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo dan para kades di wilayah lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























