Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait Kasus Maidi

Di hari yang sama KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Madiun. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah koper dan dua unit mobil.

KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait Kasus Maidi
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun Kota Madiun, Jatim, Selasa (27/1/2026) dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, mobil mercy dan mobil pajero. ANTARA/Louis Rika

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Nuviarini, Selasa (27/1/2026) malam.

Pemeriksaan di rumah yang berada di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun tersebut, diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Mengutip Antara, berdasar pantauan di lapangan, penyidik KPK mendatangi rumah itu dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dengan cara tertutup.

Penggeledahan diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi bermodus imbalan pembangunan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang peran Rahma dalam kasus Maidi. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero. Kedua unit mobil tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota guna pendataan lebih lanjut oleh tim KPK.

Sebelum di rumah Rahma, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Madiun di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan sekitar tujuh jam tersebut, KPK keluar dengan membawa dua koper besar serta satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.

KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif ,Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Alfons Yoshio Hartanto