tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, 12 orang di antaranya merupakan pegawai di DJBC dan lima orang lainnya merupakan pihak PT Blueray Cargo. Penangkapan dilakukan Rabu (4/2/2026) di Jakarta dan Lampung.
"Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Kata Budi, hingga saat ini, 17 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dia menyebut, KPK juga telah menetapkan status hukum kepada para pihak tersebut berdasarkan ketentuan yaitu 1x24 setelah penangkapan.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Budi.
Budi mengatakan, kontruksi perkara dan detail kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," tutur Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, dalam OTT ini, tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas seperti Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Yen Jepang yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Tim juga menyita logam mulia seberat 3 Kg.
Sebagai informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap dan telah diketahui identitasnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kemenkeu, Rizal, yang kini menjabat sebagai Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Barat. Dia ditangkap di Lampung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































