Menuju konten utama

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pajak

KPK menetapkan total tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, berdasarkan hasil OTT KPK di Banjarmasih, Kalimantan Selatan.

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pajak
KPK saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pada restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ketiga orang tersebut yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Ketiga orang tersebut merupakan pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, kasus ini bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satu petugasnya adalah Dian. Atas pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Kemudian, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yaitu Venzo selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto, selaku Direktur Utama PT Buana Karya Bhakti.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'.

Kata Asep, PT Buana Karya Bhakti, melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai 'uang apresiasi' namun dengan syarat uang 'sharing' untuk Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

"Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif," tutur Asep.

Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

a. Mulyono sebesar Rp800 juta

b. Dian sebesar Rp200 juta

c. Venzo sebesar Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi. Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

Sementara itu, terakit sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri. Lebih lanjut, kata Asep, dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Mulyono juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.

Selain menangkap Mulyono Dkk, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT di Banjarmasin berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang disita dari Mulyono dan Venzo; serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo. Totalnya, senilai Rp1,5 miliar.

Mulyono dan Dian selaku menerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang KUHP.

Sementara itu, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher