Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Kasus Cukai Rokok di Ditjen Bea Cukai

Dalam kasus ini, terdapat beberapa perusahaan rokok mekanik yang memakai cukai rokok manual.

KPK Ungkap Modus Kasus Cukai Rokok di Ditjen Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini, terkait dengan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada pihak DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dalam kasus ini, terdapat beberapa perusahaan rokok mekanik yang memakai cukai rokok manual. Hal itu, dilakukan lantaran cukai rokok manual lebih murah.

"Namun, secara umum adalah ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok ya, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya, itu, kan, harga cukainya juga berbeda ya. Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik, tetapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah begitu ya," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/3/2026).

Budi menyebutkan terdapat sejumlah perusahaan melakukan pemberian untuk lolos dari pembayaran cukai rokok. Kata Budi, praktik tersebut dapat merugikan negara dan menipu masyarakat.

"Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik. Atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali. Ya kalau teman-teman ingat dulu juga pernah ada perkara di Batam ya, yang di Free Trade Zone itu. Rokok-rokok yang seharusnya beredar di wilayah bebas itu, tapi kemudian cross ke daerah lain, itu kan ada juga waktu itu," ujar Budi.

Budi memastikan penyidik telah mengantongi nama-nama perusahaan yang terlibat dalam praktik ini. Kata Budi, sejumlah perusahaan itu akan segera diperiksa untuk dimintai keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC. Dalam kasus tersebut, terjadi pengondisian agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk lewat jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan disebuah safe house namun akhirnya disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama