tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari aktor intelektual pengondisian keterangan saksi kasus dugaan korupsi pada pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang menjadikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik melakukan pemeriksaan dua orang yang diduga mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan pengondisian keterangan. Kedua orang tersebut adalah Noor Eva Khasanah, TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor. Mereka telah diperiksa pada Rabu (4/3/2026).
"Nah, ini nanti kami akan mendalami mastermind-nya siapa," kata Budi, dalam keterangan yang dikutip Jumat (6/3/2026).
Kata Budi, penyidik KPK akan terus mencari pihak-pihak yang mencoba mengondisikan para saksi untuk tidak kooperatif dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak jujur. Budi menyebut, penyidik akan terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan pengondisian ini.
Selain pengondisian keterangan, kata Budi, ditemukan pula dugaan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga para tersangka. Budi mengimbau kepada para saksi untuk tetap bersikap kooperatif agar perkara ini dapat semakin terang.
Lebih lanjut, Budi menyebut KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat para pihak yang melakukan pengondisian dan intervensi menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan proses hukum. Namun, saat ini, penyidik masih fokus untuk menangani perkara pokok terkait pemerasan.
Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Kasus ini bermula pada akhir 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing dan menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes untuk kemudian diserahkan kepada Abdul yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































