Menuju konten utama

Majelis Hakim Langsung Bubar Usai Baca Putusan Nadiem Makarim

Nadiem menganggap bahwa para hakim tidak sepenuh hati dalam menjatuhkan vonis.

Majelis Hakim Langsung Bubar Usai Baca Putusan Nadiem Makarim
Suasana majelis hakim meninggalkan ruang sidang dan mendapat protes dari penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bergegas meninggalkan ruang sidang usai pembacaan amar putusan untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Nadiem tak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberi tanggapan terkait vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, langsung mengajukan protes karena kliennya tak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan terkait vonis hukumannya tersebut.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari.

Protes dari Ari tak diindahkan oleh majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruangan melalui pintu khusus hakim. Ari kemudian berseloroh bahwa para hakim sedang ketakutan. Dia juga menyebut kesempatan bagi Nadiem menanggapi putusan majelis hakim adalah hak yang harus dipenuhi oleh majelis hakim.

"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia? Wah, gawat ini. Itu kan hak kami untuk menyatakan (tanggapan atas putusan),” tegas Ari.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyebut bahwa para hakim tak berani menatap matanya selama proses sidang berlangsung. Menurutnya, fakta bahwa dirinya harus divonis 10 tahun dengan tambahan subsider 5 tahun apabila tak bisa membayar ganti rugi bukanlah hal yang masuk akal.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," jelasnya.

Nadiem menganggap bahwa para hakim tidak sepenuh hati dalam menjatuhkan vonis. Sehingga, antara perkataan dan sikap di hati tak sejalan. Meski demikian, Nadiem mengapresiasi salah seorang hakim, yakni Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion di antara empat hakim lainnya.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi, kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta," ungkapnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi