tirto.id - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Berbeda dengan empat hakim lain, Andi menilai Nadiem tak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan harkat serta martabatnya.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," kata Andi dalam sidang putusan perkara Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, Andi menilai Nadiem tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider sebagaimana yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Andi, niat dan perbuatan jahat yang disangkakan pada Nadiem tidak terbukti dalam proses pengadaan Chromebook yang melibatkan Google.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujar Andi.
Selama persidangan, dia juga tak menemukan bukti keterkaitan kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham dari Google ke PT GoTo yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Menurutnya, tidak ada niat ataupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem dalam kegiatan korporasi tersebut.
"Penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah 3 peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," jelasnya.
Hakim Andi juga tidak menemukan adanya bukti kejahatan dari terbentuknya grup WhatsApp antara Nadiem dan sejumlah staf sebelum dirinya dilantik menjadi menteri. Menurut Andi, hal itu adalah perbuatan lumrah yang dilakukan banyak pejabat sebelum dilantik bersama sejumlah stafnya untuk sinkronisasi pekerjaan.
"Karena, (grup Whatsapp tersebut) tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ungkapnya.
Selain itu, Andi menilai Nadiem tak terbukti memberikan instruksi kepada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," terangnya.
Majelis hakim pada akhirnya tetap menyatakan Nadiem bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP sesuai dakwaan primer JPU.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































