tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peningkatan jumlah temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas (Perjadin) berupa biaya perjadin ganda dan/atau melebihi standar.
Hal itu menjadi salah satu permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020-2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 mencatat peningkatan jumlah permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar.
Berdasarkan IHPS I Tahun 2025, nilai temuan dari Rp71,99 miliar di 226 entitas pemerintah daerah menjadi sebesar Rp226,18 miliar pada 361 entitas pemerintah daerah sebagaimana tercatat dalam IHPS I Tahun 2025. Dengan demikian, nilai potensi kerugian atau penyimpangan meningkat sekitar Rp154,19 miliar.
Lalu, jumlah pemerintah daerah yang memiliki temuan juga bertambah 135 entitas, yakni dari 226 entitas menjadi 361 entitas.
Masih dari laporan yang sama, terdapat pula permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak akuntabel pada masing-masing 41 entitas pemerintah daerah, sebagaimana tercatat dalam IHPS I Tahun 2024 dan IHPS I Tahun 2025.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































