Menuju konten utama

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Daerah, Tembus Rp226 M

Berdasarkan IHPS I 2025, nilai temuan berupa perjadin ganda atau melebihi standar dari Rp71,99 M di 226 entitas pemda menjadi Rp226,18 M pada 361 entitas.

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Daerah, Tembus Rp226 M
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peningkatan jumlah temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas (Perjadin) berupa biaya perjadin ganda dan/atau melebihi standar.

Hal itu menjadi salah satu permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

Mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020-2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 mencatat peningkatan jumlah permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar.

Berdasarkan IHPS I Tahun 2025, nilai temuan dari Rp71,99 miliar di 226 entitas pemerintah daerah menjadi sebesar Rp226,18 miliar pada 361 entitas pemerintah daerah sebagaimana tercatat dalam IHPS I Tahun 2025. Dengan demikian, nilai potensi kerugian atau penyimpangan meningkat sekitar Rp154,19 miliar.

Lalu, jumlah pemerintah daerah yang memiliki temuan juga bertambah 135 entitas, yakni dari 226 entitas menjadi 361 entitas.

Masih dari laporan yang sama, terdapat pula permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak akuntabel pada masing-masing 41 entitas pemerintah daerah, sebagaimana tercatat dalam IHPS I Tahun 2024 dan IHPS I Tahun 2025.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher