tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah daerah (Pemda) tetap diperbolehkan mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027. Pemerintah berencana merelaksasi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang APBN 2027.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, relaksasi dilakukan karena pemerintah melihat adanya perubahan signifikan dalam kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam satu hingga dua tahun terakhir.
"Undang-Undang HKPD memang mengamanatkan, 2022, bahwa dalam 2027 harapannya porsi belanja pegawai itu hanya 30 persen maksimal. Tetapi kemudian kita pahami kebijakan TKD dalam setahun-dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan," kata Askolani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Karena itu, kata dia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menyepakati langkah relaksasi aturan tersebut.
"Sehingga Pak Menkeu, Pak Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat dan mencari solusi untuk menjawabnya, bahwa di dalam Undang-Undang APBN 2027 kami mengusulkan untuk peg 30 persen itu kita relaksasi Pak. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Bapak Ibu sekalian di banggar kita akan lakukan relaksasi di Undang-Undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ujar Askolani.
Selain itu, lanjut Askonlani, banyak daerah yang hingga kini masih memiliki porsi belanja pegawai jauh di atas batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan mulai diterapkan pada tahun depan.
Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terus berjalan. "Ada yang 40, ada yang 50. Sehingga kemudian program P3K jalan, relaksasi kita buka Pak. Jadi nggak apa-apa yang diatas 30 dan kita pakai amanat Undang-Undang APBN dan kemudian untuk pemenuhan P3K-nya nanti kita akan support lebih Pak dari DAU 2027," tuturnya.
Tak hanya batas maksimal belanja pegawai, pemerintah juga berencana merelaksasi ketentuan belanja infrastruktur daerah. Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD mulai 2027.
Namun, menurut Askolani, banyak daerah yang diperkirakan akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut sehingga pemerintah mengusulkan pelonggaran aturan.
"Di Undang-Undang HKPD itu 2022 juga selain 30% di Belanja Pegawai maksimal, mengamanatkan Belanja Infrastruktur di 2027 minimal 40%. Dan itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan. Sehingga dua kebijakan itu Bapak, Ibu sekalian kami akan usulkan di Undang-Undang APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan juga ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027 ke depan," kata Askolani.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































