Menuju konten utama

Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti dalam Revisi KUHAP

Alasan pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti lantaran adanya kesulitan dalam menemukan alat bukti yang cukup di beberapa kasus pidana.

Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti dalam Revisi KUHAP
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati memasukkan pengamatan hakim menjadi alat bukti dalam pembuktian sebuah perkara pidana. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 222 Huruf G RUU KUHAP yang dibahas dalam rapat pantia kerja (panja) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti lantaran adanya kesulitan dalam menemukan alat bukti yang cukup di beberapa kasus pidana, seperti kekerasan seksual.

"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual kepada anak atau apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya, kurang lebih begitu. Makanya dimasukkan kalau hakimnya yakin ya dihukum aja. Kalau enggak salah begitu," kata Habiburokhman dalam rapat, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sepakat dengan ketentuan soal pengamatan hakim menjadi alat bukti. Menurut Eddy, pengamatan hakim itu sama dengan istilah alat bukti petunjuk yang hanya dimiliki hakim, bukan berasal dari penyidik atau penuntut umum.

Dia juga mengatakan, pengamatan hakim adalah kumulasi dari dasar pengetahuan hakim akan hukum dan juga berdasarkan pengalaman yang dimiliki oleh hakim itu sendiri. Terlebih, pengamatan itu tidak berdiri sendiri karena lahir dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

"Jadi dia melihat pada persidangan, kemudian dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim," katanya.

Setelah penjelasan itu, anggota panja kemudian menyepakati aturan tersebut dalam kUHAP. Persetujuan itu dibarengi seruan persetujuan dan ketokan palu.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher