Menuju konten utama

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna

Dalam pandangan mini, semua fraksi menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna
Rapat Bersama Komisi III DPR RI terkait Masukan RUU KUHAP, Jakarta, Senin (29/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengetuk palu disetujuinya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dibawa ke tingkat II atau di rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan ini diambil Komisi III DPR dan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" kata Habiburrokhman di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Kamis (13/11/2025).

"Setuju," jawab seluruh anggota lintas fraksi.

Sebelumnya, dalam pandangan mini fraksi, semuanya menyetujui agar RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU KUHAP di tingkat I, Habiburrokhman menjabarkan 14 poin mengenai urgensi RUU KUHAP, antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional;

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat;

3. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat;

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana;

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum;

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya;

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan;

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan accessible;

9. Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan;

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum;

11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi;

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi;

13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum;

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.

"RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," kata Habiburrokhman.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto