Menuju konten utama

Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta Mulai 1 Agustus

Selain tarif naturalisasi umum, PP Nomor 30/2026 juga mengatur sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lain.

Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta Mulai 1 Agustus
Ilustrasi Naturalisasi Kewarganegaraan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta per permohonan—naik dari sebelumnya Rp50 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026.

Dalam lampiran PP tersebut, poin "Pewarganegaraan Berdasarkan Permohonan dari Warga Negara Asing" dicantumkan dengan tarif "per permohonan" sebesar "75.000.000,00" rupiah.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya mematok tarif layanan serupa sebesar Rp 50 juta per permohonan.

PP Nomor 30/2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72.

Sesuai Pasal 10 beleid ini, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan", yang berarti tarif baru efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan Lain

Selain tarif naturalisasi umum, PP ini juga mengatur sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lain dalam kategori "L. LAYANAN KEWARGANEGARAAN" pada Lampiran Peraturan Pemerintah.

Beberapa layanan itu di antaranya:

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran: Rp25 juta per permohonan;

- Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5 juta per permohonan;

- Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan: Rp5 juta per permohonan;

- Permohonan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan;

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta per permohonan;

- Surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta per permohonan;

- Surat keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan;

- Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500 ribu per permohonan;

Sementara untuk kepentingan pemerintah, sejumlah layanan jasa hukum, termasuk layanan kewarganegaraan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 30/2026 ini menyebutkan layanan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah—antara lain penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kemanusiaan—dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Selain kewarganegaraan, PP Nomor 30/2026 secara keseluruhan mengatur lima jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, yakni pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan.

Seluruh PNBP tersebut, sesuai Pasal 7 PP ini, wajib disetor ke Kas Negara.

Baca juga artikel terkait NATURALISASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi