Budi menjelaskan bahwa kehadiran peraturan itu nantinya dapat memberi kejelasan mengenai keberadaan diskon yang bisa diberikan oleh aplikator ojek online.
Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.