Menuju konten utama

Yusril Ungkap Nasib Bocah 14 Tahun Aniaya Ojol Hingga Tewas

Tersangka yang di bawah umur itu tak mendapat restorative justice karena keluarga korban ojol bernama Rusdamdiansyah itu ingin proses hukum tetap berjalan.

Yusril Ungkap Nasib Bocah 14 Tahun Aniaya Ojol Hingga Tewas
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (FOTO/Dok. Hum Kemenko Kumham Imipas)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, ada anak di bawah umur berusia 14 tahun yang ikut menganiaya driver ojek online hingga meninggal dunia di Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu.

Pengemudi ojek online bernama Rusdamdiansyah alias Dandi itu dikeroyok usai dituduh Intel oleh sejumlah massa aksi di depan Universitas Bosowa, Makassar. Padahal, Dandi awalnya hanya ingin menonton demo yang tengah berlangsung.

Kata Yusril, anak berusia 14 tahun, yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, kini berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, dia telah dikembalikan ke keluarganya dan menjadi tahanan rumah.

"Tapi tetap berstatus sebagai tersangka, jadi tidak mungkin Kepolisian akan melepaskan yang bersangkutan atau membebaskan, karena memang dia terlibat dan dengan sadar melakukan penganiayaan, pemukulan, tindak kekerasan terhadap supir ojek itu sampai meninggal dunia," kata Yusril saat konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Yusril menyebut, memang terdapat jalan keluar dengan cara restorative justice atau perdamaian dengan pihak keluarga Dandi. Namun, kata Yusril, hingga saat ini, keluarga korban tidak mau memaafkan dan ingin para tersangka tetap dihukum.

Terlebih, kata Yusril, saat ditemui, keluarga korban mengaku tidak pernah menerima adanya permintaan maaf dari para tersangka pengeroyokan. Oleh karena itu, keluarga tetap meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Kita tahu bahwa restorative justice tidak mungkin dapat dilakukan apabila pihak keluarga korban tidak dapat menerima perdamaian," tuturnya.

Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa anak berusia 14 tahun itu tidak dibebaskan, melainkan dikembalikan kepada keluarga untuk dijaga, dan akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Itu saya juga sudah mengatakan bahwa anak berusia 14 tahun itu di Makassar itu tidak dibebaskan, hanya dikeluarkan dari ruang tahanan dikembalikan kepada keluarganya untuk dijaga. Karena sewaktu-waktu dia kemungkinan kalau tidak tercapai restorative justice tentu akan dilimpahkan ke pengadilan, tapi tentu di peradilan anak dan ada faktor-faktor yang dipertimbangkan mungkin faktor meringankan karena dia masih anak dan lain-lain sebagainya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKSI MASSA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher