Menuju konten utama

KPAI Soroti Penanganan Polri Terhadap Anak yang Ikut Demo

Polri merilis data terkait penanganan unjuk rasa yang melibatkan ratusan anak.

KPAI Soroti Penanganan Polri Terhadap Anak yang Ikut Demo
Ilustrasi demo di Jakarta

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan Polri terhadap anak yang ikut unjuk rasa se-Indonesia mulai 25 Agustus 2025. Polri merilis data terkait penanganan unjuk rasa yang melibatkan ratusan anak.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, berujar tiap anak berhak mendapatkan perlindungan, termasuk ketika berhadapan dengan hukum. KPAI mengapresiasi langkah Polri yang menyampaikan secara terbuka data penanganan kasus ini, sekaligus mendorong agar proses hukum tetap menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap KPAI, prinsip kepentingan terbaik anak. Penanganan hukum terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata dengan pendekatan pidana," kata Margaret dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/9/2025).

KPAI mendukung pemberian diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak, agar anak-anak tidak langsung masuk ke jalur peradilan pidana. Di satu sisi, KPAI meminta proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan anak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan UU SPPA.

Hal ini termasuk menjamin hak anak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dukungan orang tua, perlindungan psikologis, serta penghormatan atas identitas anak agar tidak dipublikasikan.

Menurut Margaret, KPAI juga menekankan pentingnya memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memperoleh hak atas pendidikan, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.

"KPAI mengingatkan agar anak-anak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan ketentuan UU SPPA, termasuk hak atas identitas, perlakuan tanpa diskriminasi, serta lingkungan yang aman dan mendukung," ucap dia.

KPAI, kata Margaret, mendorong pemerintah, aparat, dan masyarakat memperkuat langkah preventif melalui pendidikan, penyadaran, dan perlindungan sosial agar anak-anak tidak mudah terlibat dalam tindakan melawan hukum.

"KPAI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sipil guna memastikan perlindungan anak berjalan sesuai aturan dan prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

Polri sudah menetapkan 959 orang tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi di 15 wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Para tersangka ditangkap berdasarkan 246 laporan kepolisian.

"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Dari jumlah tersebut, 664 orang masuk kategori umur dewasa dan 295 lainnya masih berstatus anak-anak. Penindakan ratusan tersangka itu pun dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda DIY, Polda Bali, Polda NTB, Polda Kalbar, Polda Kaltim, Polda Sulbar, dan Polda Sulsel.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama