tirto.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan empat pedemo jadi tersangka usai gelombang unjuk rasa di Kalbar pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Sebanyak tiga orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengeklaim bahwa keempat tersangka berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa. Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat demonstrasi yang berlangsung.
"Selama pengamanan aksi massa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
"Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi masa tersebut," tegas Raswin.
Selain itu juga dirincikan proses penangkapan para tersangka berdasar tiga laporan polisi (LP). Pertama, Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar pada 30 Agustus 2025. Dia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.
"AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP,” lontar Riswan.
Kasus Kedua, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar pada 1 September 2025. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite.
“Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP,” sebut Riswan.
Kasus Ketiga, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar pada tanggal 30 Agustus 2025. Dia kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya.
“Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak," sebut Raswin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ujar Bayu.
Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka.
"Kami menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana,” pungkas Bayu.
=====
Mood Kalbar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: moodkalbar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























