Menuju konten utama

Polda Sulsel Tetapkan 53 Pedemo Jadi Tersangka, Termasuk 11 Anak

Pedemo yang ditetapkan jadi tersangka bertambah, dari total sebelumnya sebanyak 29 orang.

Polda Sulsel Tetapkan 53 Pedemo Jadi Tersangka, Termasuk 11 Anak
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Makassar dan Kota Palopo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025). (FOTO/Abdurrahman)

tirto.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka, usai aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Makassar dan Kota Palopo pada akhir Agustus lalu. Dari sejumlah tersangka yang ditangkap dalam operasi selama dua pekan itu, 11 di antaranya masih tergolong anak bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes, Didik Supranoto, mengumumkan penetapan ke-53 pedemo sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar pada Selasa (16/9/2025). Dalam acara tersebut, dia turut didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana.

Didik menyatakan, total pedemo yang jadi tersangka bertambah. Sebab sebelumnya, jumlah tersangka yang ditetapkan adalah 29 orang. Dia juga bilang, polisi masih mengejar kemungkinan adanya pelaku lain.

"Kami masih menyelidiki aktor intelektualnya, masih didalami dari alat komunikasi para tersangka, dicari keterkaitan dengan provokator, masih dalam penyelidikan," ungkap Didik.

Terkait dengan belasan anak yang ditetapkan sebagai tersangka, Didik menyebut mereka telah dititipkan ke beberapa lembaga. Sebanyak empat anak ditempatkan di shelter UPT Dinas Perlindungan Perempuan Anak Kota Makassar dan lima anak di Dinas Sosial Makassar. Sementara itu, ada dua dari 11 anak yang dikembalikan ke orang tuanya.

Polisi merinci penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian dan peran masing-masing pelaku. Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang), terdiri dari 14 orang dewasa, mereka dijerat pasal terkait perusakan dan pembakaran. Kejati Sulsel (2 orang), terdiri dari 2 orang dewasa yang terlibat aksi perusakan. Pos Lantas Polrestabes Makassar & DPRD Kota Makassar (18 orang), kelompok ini terdiri dari 18 orang, termasuk 6 anak di bawah umur, yang terlibat dalam perusakan fasilitas publik.

Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang), terdiri dari 2 orang dewasa yang terlibat dalam perusakan. Hasutan via media sosial (1 orang), seorang pria dewasa berinisial ZM (22). Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang), 4 orang dewasa dijerat pasal pencurian. Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar (10 orang), terdiri dari 10 orang, termasuk 2 anak di bawah umur, yang diduga mencuri mesin ATM Bank Sulselbar. Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang), kelompok ini terdiri dari 3 anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi kekerasan.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, senjata tajam, sepeda motor, bajaj, sejumlah ponsel, dan uang tunai Rp36,9 juta. Termasuk pula rongsokan mesin dan brankas ATM Bank Sulselbar yang dicuri.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis, seperti Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Bagi pelaku anak di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar, Arya menyebutkan, tersangka pelaku berjumlah 20 orang yang datang ke kantor DPRD Makassar bukan untuk berunjuk rasa. Mereka membawa sejumlah peralatan seperti gurinda, linggis, mesin genset, yang digunakan untuk membongkar mesin ATM dari biliknya yang terbakar.

"Para pelaku sekitar 20 orang bersama-sama membongkar mesin ATM, lalu diangkut menggunakan pikap, lalu berganti kendaraan Bajay menuju ke Malino (Kab. Gowa), uang di mesin sekitar Rp 320 juta, yang dibagi-bagi ke setiap orang sekitar Rp15 juta sampai Rp 20 juta," pungkas Arya.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah