Menuju konten utama

Keluarga Korban Tewas Kericuhan di Makassar Tolak RJ bagi Pelaku

Keluarga korban tewas mohon agar kasus penganiayaan dalam kericuhan demo di Makassar diusut tuntas, semua pelaku dapat ditangkap, dan dihukum.

Keluarga Korban Tewas Kericuhan di Makassar Tolak RJ bagi Pelaku
Menteri Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9). Tirto.id/Abdurrahman

tirto.id - Keluarga korban tewas, saat gelombang demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8/2025), menolak upaya restorative justice tersangka perusakan dan penganiayaan dalam kericuhan.

Rusni, kakak dari Rusdam Diansyah (26), menyampaikan penolakan keluarganya terhadap upaya restorative justice pelaku penganiayaan yang menyebabkan adiknya tewas.

“Kami tidak ikhlas pelaku dibebaskan, kami memohon agar para pelaku dihukum berat. Kami minta perhatian pemerintah, pada bapak Presiden Prabowo agar kasus ini diusut tuntas,” tutur Rusni dengan berlinang air mata di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9).

“Semua pelaku penganiayaan harus ditangkap,” tegasnya.

Rusdam Diansyah atau akrab disapa Dandi tewas akibat dikeroyok. Dia dituduh sebagai intel saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Bosowa, jalan Urip Sumoharjo. Lokasi pengeroyokan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Rani menyampaikan penolakan restorative justice di hadapan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menyebut pemerintah mendorong aparat kepolisian agar menerapkan restorative justice. Terutama dalam penanganan pada kalangan pelajar dan orang yang pertama kali melakukan kejahatan.

Akan tetapi, sebut Yusril, ada penolakan dari keluarga korban untuk upaya restorative justice. Oleh seba itu, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.

“Yang paling penting bagi kita komitmen menegakkan hukum secara adil, hak-hak keluarga korban harus dipenuhi dan yang melakukan penganiayaan harus bertanggung jawab secara hukum. Kalau restorative justice tidak disetujui, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, hukum tetap ditegakkan,” ungkap Yusril.

Yusril mencontohkan, penerapan hukum Kisas di Arab Saudi. Raja Arab Saudi, kata dia, tidak bisa berbuat apa-apa jika keluarga korban tidak memaafkan pelaku yang membunuh orang lain dengan sengaja.

"Jika Diat [denda] tidak dapat dipenuhi keluarga pelaku, keluarga korban tidak menerima, maka Raja Arab Saudi sekalipun tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi kuncinya restorative justice ini harus dimulai dari keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambah Yusril.

Yusril menegaskan, aparat negara berkomitmen menuntaskan kasus perusakan dan penganiayaan dalam demo ricuh di Makassar. Ia mengaku sudah melihat kondisi dan berbincang dengan para tersangka di dalam sel, termasuk dua tersangka pengeroyok Dandi.

“Yang tersisa di sini [pedemo yang ditangkap] ada 21 orang, karena enam orang dari anak-anak sudah dikembalikan ke orang tuanya, termasuk juga [tiga] pelaku pengeroyokan, ada pelaku anak yang dipindahkan ke rumah aman, bukan berarti dibebaskan, tetap diproses dengan sistem peradilan anak,” pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait KORBAN TEWAS atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah