Menuju konten utama

Polisi Jangan Serampangan dalam Proses Hukum Anak Terkait Demo

Negara mestinya hadir sebagai pembina dan pelindung anak, bukan hadir semata sebagai aparat yang bersikap represif.

Polisi Jangan Serampangan dalam Proses Hukum Anak Terkait Demo
Polisi menggiring sejumlah pelajar yang diamankan saat akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam rangkaian aksi demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di 15 wilayah di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan 246 laporan polisi yang masuk dari berbagai daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah sebanyak 295 dari total tersangka itu masih berstatus anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam aksi-aksi tersebut.

"Modus membuat, membawa, menyimpan, menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkis tadi. Ini barang bukti beberapa yang kami tampilkan fotonya ada bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, dan rekaman CCTV dan akun akun medsos," kata Syahardiantono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahardiantono menambahkan bahwa para tersangka dikenakan sejumlah pasal KUHP, di antaranya Pasal 160 dan 161 tentang penghasutan, serta Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.

Selain itu, beberapa tersangka dijerat Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran dan Pasal 212, 213, serta 214 KUHP terkait tindak kekerasan terhadap aparat yang berwenang. Ada pula yang dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk kasus yang melibatkan penjarahan, Polri menerapkan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polisi amankan pelajar yang akan mengikuti unjuk rasa

Polisi mengumpulkan sejumlah pelajar yang diamankan saat akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Jakarta di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar

Tak hanya itu, penyidik kepolisian juga menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi-aksi tersebut. Sementara itu, dari sisi digital, Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE juga diterapkan. Masing-masing terkait ujaran kebencian berbasis SARA dan manipulasi data elektronik.

"Kemudian, juga UU Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang anarkis. Pasal 29 Ayat 2 UU ITE ujaran kebencian berdasarkan SARA, Pasal 32 Ayat 1 ITE tentang manipulasi data elektronik," ungkap dia.

Jumlah tersangka anak paling banyak berada dalam wilayah hukum Polda Jatim. Dari total 185 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di Jatim, 140 di antaranya adalah anak-anak. Disusul Polda Jateng dengan total 56 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda Jabar 31 anak, Polda Sulsel 12 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Sumsel 3 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Bali 4 anak, Polda Kalbar 3 anak, dan Polda DIY 1 anak.

Penetapan Tersangka Anak Harus dengan Syarat Ketat

Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai penanganan hukum terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi-aksi yang dikategorikan sebagai kerusuhan tidak seharusnya dilakukan dengan pendekatan pidana konvensional.

Saleh menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah secara tegas mengedepankan prinsip diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana) dan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

“Pertanyaan utama: apakah 295 anak yang ditangkap benar-benar mendapat pendampingan hukum, akses orang tua, dan perlindungan yang layak? Atau justru langsung diproses layaknya orang dewasa?,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (25/9/2025).

Saleh menjelaskan bahwa penetapan anak sebagai tersangka memang dimungkinkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Namun, ketentuan tersebut disertai dengan syarat yang sangat ketat. Anak tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam setiap tahapan proses hukum.

“Proses sejak penangkapan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka harus disertai pendampingan orang tua/keluarga dan penasihat hukum, serta melibatkan Balai Pemasyarakatan [Bapas]. Kalau ini tidak dijalankan, maka prosedur hukumnya cacat,” ujar Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menyampaikan bahwa UU SPPA juga mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan mekanisme diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana) terhadap seluruh perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun. Bahkan, dalam kasus dengan ancaman di atas tujuh tahun sekalipun, selama bukan tergolong tindak pidana berat, pendekatan diversi tetap harus dipertimbangkan.

Unjuk rasa di Banyumas

Seorang pengunjuk rasa menaruh bunga di Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/sgd

Menanggapi penggunaan pasal-pasal berat dalam penanganan kasus ini, seperti pasal pembakaran dalam KUHP, UU Darurat, maupun pasal-pasal dalam UU ITE, Saleh mengingatkan bahwa meskipun secara hukum pasal-pasal tersebut dapat dikenakan kepada anak, UU SPPA secara otomatis mengurangi ancaman pidana menjadi setengah dari maksimum yang ditentukan.

“Sekalipun pasal itu bisa dikenakan, ancaman hukumannya otomatis dikurangi setengah dari maksimum [Pasal 81 SPPA]. Lebih jauh, hakim dan aparat wajib mempertimbangkan bahwa pemidanaan anak adalah ultimum remedium—jalan terakhir, bukan langkah pertama,” ujarnya.

Menurut Saleh, apabila aparat tetap menerapkan pasal-pasal berat tanpa menggunakan mekanisme hukum khusus yang diatur dalam SPPA, serta mengabaikan prinsip diversi dan keadilan restoratif, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merusak prinsip perlindungan terhadap anak dalam sistem peradilan Indonesia.

“Jika pendekatan yang digunakan adalah represi, bukan perlindungan, ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak,” ujarnya.

Jangan Labeli Anak Sebagai “Anarko”

Saleh dari CELIOS turut mengkritik penggunaan labelisasi “anarko” oleh pihak kepolisian dalam kasus-kasus yang melibatkan anak. Dia menilai labelisasi dan narasi semacam itu sering dibawa tanpa disertai bukti terbuka yang jelas sehingga berisiko menimbulkan stigma terhadap anak-anak yang terlibat. Labelisasi secara sembarangan, menurutnya, dapat merusak masa depan mereka.

Dia menegaskan bahwa negara semestinya hadir sebagai pembina dan pelindung bagi anak-anak, bukan semata sebagai aparat penegak hukum yang bersikap represif. Bila pendekatan yang diambil oleh negara justru cenderung represif dan tidak mengedepankan perlindungan, hal itu bukan hanya melanggar prinsip-prinsip hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.

“Anak itu aset dan masa depan, jangan biasakan menempelkan stigma ‘anarko’ [secara peyoratif] kepada anak yang berdampak serius terhadap masa depanya. Stigma merusak masa depan anak. Ini kejahatan serius yang dilakukan negara,” ujarnya.

Polri Didesak Menghentikan Kasus Tersangka Anak

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menyesalkan penangkapan 295 anak dan penetapan mereka menjadi tersangka terkait demonstrasi dan kerusuhan di akhir Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang diterima KontraS, sebagian besar dari anak-anak tersebut adalah pelajar.

“Perlu kami tegaskan, anak, termasuk pelajar, memiliki hak konstitusional dalam menyatakan pendapat di muka umum. Hal itu dijamin dalam kontitusi UUD 1945. Semestinya, negara, dalam hal ini aparat kepolisian, turut menjamin hak konstitusional tersebut tanpa terkecuali,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Tirto, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Andrie mewakili KontraS menyerukan agar kepolisian tidak bertindak secara sewenang-wenang dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak. Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tetap mematuhi UU SPPA yang dengan jelas menyatakan bahwa peradilan terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Seperti jaminan hak atas pendidikan, dapat diakses oleh keluarga, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan hukum pada setiap tingkatan,” ujarnya.

Andrie juga menggarisbawahi bahwa pendekatan dalam perkara anak seharusnya tidak berorientasi pada pembalasan atau penghukuman berat.

“Dalam konteks ini, semestinya aparat kepolisian secara gentle membebaskan dan menghentikan kasus anak yang dijadikan tersangka tanpa syarat,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti penanganan Polri terhadap anak uang ikut unjuk rasa se-Indonesia mulai 25 Agustus 2025.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengapresiasi langkah Polri yang menyampaikan secara terbuka data penanganan kasus ini, sekaligus mendorong agar proses hukum tetap menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.

Margaret mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, termasuk ketika berhadapan dengan hukum.

"Sikap KPAI, prinsip kepentingan terbaik anak. Penanganan hukum terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata dengan pendekatan pidana," kata Margaret dalam keterangan yang diterima Tirto, Jumat (26/9/2025).

KPAI juga mendukung pemberian diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak, agar anak-anak tidak langsung masuk ke jalur peradilan pidana. Di satu sisi, KPAI meminta proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan anak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan UU SPPA.

Hal ini termasuk menjamin hak anak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dukungan orang tua, perlindungan psikologis, serta penghormatan atas identitas anak agar tidak dipublikasikan.

Menurut Margaret, KPAI juga menekankan pentingnya memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memperoleh hak atas pendidikan, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.

"KPAI mengingatkan agar anak-anak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan ketentuan UU SPPA, termasuk hak atas identitas, perlakuan tanpa diskriminasi, serta lingkungan yang aman dan mendukung," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi