tirto.id - Polri sudah menetapkan 959 orang tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi di 15 wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Para tersangka ditangkap berdasarkan 246 laporan kepolisian.
"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar menerangkan, dari jumlah tersebut, 664 orang masuk kategori umur dewasa dan 295 lainnya masih berstatus anak-anak. Penindakan ratusan tersangka itu pun dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Banten, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda DIY, Polda Bali, Polda NTB, Polda Kalbar, Polda Kaltim, Polda Sulbar, dan Polda Sulsel.
"Modus membuat membawa menyimpan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkis tadi. Ini barang bukti beberapa yang kita tampilkan fotonya ada bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu dan rekaman CCTV dan akun akun medsos," ucap dia.
Syahar mengemukakan, para tersangka turut dijerat dengan beberapa pasal mulai dari Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP tentang penghasutan serta pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Ada juga beberapa tersangka yang dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Selain itu, beberapa tersangka dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP tentang melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan. Selanjutnya, ada tersangka dierat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terkait dengan aksi penjarahan, para tersangka dijerat Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan. Lalu, ada juga penerapan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Kemudian juga UU Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan yang anarkis. Pasal 29 ayat 2 UU ITE ujaran kebencian berdasarkan SARA, Pasal 32 Ayat 1 ITE tentang manipulasi data elektronik," ungkap dia.
Berikut rincian kasus di tiap daerah dan jumlah tersangkanya:
1.Polda Jambi (3 tersangka dewasa dan nihil anak);
2.Polda Lampung (1 tersangka dewasa dan 7 anak);
3.Polda Sumsel (12 tersangka dewasa dan 3 anak);
4.Polda Banten (2 tersangka dewasa dan nihil anak);
5.Polda Metro Jaya (200 tersangka dewasa dan 32 anak);
6.Polda Jabar (80 tersangka dewasa dan 31 anak);
7.Polda Jateng (80 tersangka dewasa dan 56 anak);
8.Polda Jatim (185 tersangka dewasa dan 140 anak);
9.Polda DIY (4 tersangka dewasa dan 1 anak);
10.Polda Bali (10 tersangka dewasa dan 4 anak);
11.Polda NTB (15 tersangka dewasa dan 6 anak);
12.Polda Kalbar (1 tersangka dewasa dan 3 anak);
13.Polda Kaltim (7 tersangka dewasa Nihil anak)
14.Polda Sulbar (2 tersangka dewasa dan Nihil anak);
15. Polda Sulsel (46 tersangka dewasa dan 12 anak);
16.Bareskrim Polri (5 tersangka dewasa dan Nihil anak).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































