Menuju konten utama

Kerugian Barang Rusak Akibat Ricuh di DPRD Cirebon Capai Rp2,4 M

Namun nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar masih berupa estimasi awal.

Kerugian Barang Rusak Akibat Ricuh di DPRD Cirebon Capai Rp2,4 M
Kerusakan yang terjadi di DPRD Kota Cirebon usai aksi demonstrasi yang berlangsung tanggal 30 Agustus 2025 lalu, FOTO/Cirebon Banget/Wibawa

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Kota Cirebon, Ajzmi Nur Ilmania, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kota Cirebon mengenai inventarisasi barang yang mengalami kerusakan. Dari laporan tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

“Kemarin sudah ada surat dari Dewan pada 1 September 2025. Dalam surat itu diperkirakan kerugiannya sekitar Rp2,4 miliar, lengkap dengan kronologinya,” ujar Ajzmi kepada Tirto, Senin (15/9/2025).

Selanjutnya, pada 2 September 2025, PBMD mengirim surat kepada Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah yang berwenang. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan inventarisasi barang milik daerah yang rusak, baik ringan maupun berat.

Hasil inventarisasi nantinya akan ditelaah terlebih dahulu oleh Inspektorat Kota Cirebon sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah dan Wali Kota Cirebon.

Menurut Ajzmi, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap hasil inventarisasi yang disampaikan. “Dari daftar inventarisasi Ketua DPRD, kami lakukan peninjauan ulang. Ada beberapa barang yang dikategorikan kembali. Misalnya, lemari kaca yang dinyatakan rusak berat, setelah dicek masih bisa diperbaiki, sehingga tidak perlu dihapuskan,” jelasnya.

Berdasarkan inventarisasi, terdapat 49 item yang terdampak. Di antaranya: 4 unit printer, 1 set bufet lemari struktur, 1 unit air purifier, 3 unit AC standing, 1 set bufet kaca putih, 2 unit bufet kaca cinderamata 4 pintu, 1 unit bufet kaca cinderamata 5 pintu, 3 lukisan kaca, 1 set sound system, 1 unit TV videotron, 22 kaca jendela, 25 jendela kaca.

Selain itu, 1 dispenser, 1 cermin kaca, 1 meja tamu, 1 pintu kaca, 4 unit penghisap debu, 5 gorden, 2 lukisan kaca wayang, 6 pot bunga, 1 set sliding door ukiran batik, 1 unit AC, 1 pintu, 4 unit CCTV, 1 tempat sampah, 1 set kursi tunggu, 3 unit komputer, 100 kursi chitose, 50 kursi putar donati, 3 set sofa, 1 set pagar besi, 35 meja rapat, 2 televisi, 1 sepeda motor, dan 2 unit karpet.

Meski begitu, hingga kini surat PBMD terkait penghapusan dan inventarisasi barang tersebut belum mendapat jawaban dari Sekretariat DPRD Kota Cirebon.

Terkait isu adanya barang hilang, Ajzmi menegaskan pihaknya belum mengetahui karena dalam daftar inventarisasi dari DPRD tidak ada keterangan soal kehilangan.

Ia juga menyinggung regulasi yang berlaku. Menurutnya, tata cara penghapusan barang milik daerah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 425–429. “Tahapannya harus diinventaris, lalu diklasifikasikan, dicek fisiknya, kemudian dinilai oleh KPKNL yang memiliki sertifikasi penilai. Setelah nilai keluar, barang dipindah-tangankan, ada yang dimusnahkan, ada juga yang dilelang,” paparnya.

Prosedur lelang dibagi menjadi tiga kategori: scrap atau puing-puing, rusak berat, dan rusak ringan. Salah satu aset yang terdampak adalah sepeda motor. “Kondisinya memang rusak seperti habis kecelakaan, tapi masih ada dan belum dikategorikan hilang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajzmi menegaskan bahwa nilai kerugian Rp2,4 miliar masih berupa estimasi awal. “Kami belum bisa memastikan kerugian karena belum ada data resmi berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang terdaftar di sistem kami,” pungkasnya.

=====

Cirebon Bangetadalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah