tirto.id - Tunjangan DPRD Kota Cirebon menjadi sorotan publik lantaran dinilai fantastis, bahkan disebut melebihi tunjangan anggota DPR RI. Total, tunjangan untuk Ketua DPRD Kota Cirebon mencapai Rp173.071.316 per bulan. Sementara seluruh anggaran dengan totalnya Rp1,7 triliun dibebankan pada APBD Kota Cirebon 2025.
Sorotan datang dari salah seorang aktivis, Sandy Markos. Dia menilai, tunjangan DPRD Kota Cirebon semestinya dapat dipangkas. Salah satunya, menghapus tunjangan perumahan.
“Persoalannya, Pemkot sudah menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD. Ketua DPRD [rumah dinas] ada di jalan KS Tubun dan wakil ketua [rumah dinasnnya] di jalan Sudarsono,” kata Markos di Cirebon, Senin (8/9/2025).
Maros bilang, pemberian tunjangan perumahan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Mengingat saat ini, perekonomian masyarakat sedang sulit.
“Seharusnya fasilitas yang sudah ada segera ditempati. Jangan sampai mengakali uang negara dengan tunjangan rumah DPRD yang jumlahnya fantastis,” jelasnya.
Salah seorang warga, Benediktus Yuda, menilai besaran tunjangan tersebut tidak rasional dan jauh dari asas kepatutan.
“Yang saya baca, tunjangan itu diberikan secara otomatis, tidak berdasarkan kinerja wakil rakyat. Kita tidak bisa mengevaluasi mereka karena tidak ada KPI-nya. Jadi, mereka digaji tanpa tolok ukur yang jelas,” kata Yuda.
Ia juga menilai banyak aspirasi masyarakat yang diabaikan, sementara tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat maupun paripurna sering kali rendah.
Yuda meminta agar tunjangan perumahan dihapus, termasuk moratorium untuk tunjangan transportasi serta evaluasi atas tunjangan ganda yang dinilainya membebani keuangan daerah.
“Kalau mau kondusifitas tetap terjaga, ya hapus itu. Tunjangan yang double juga harus dikaji lagi atau dialihkan ke pelayanan publik,” ujarnya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan DPRD mengenai besaran tunjangan tersebut.
“Saya sudah konsultasikan juga dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Kita akan bicarakan lagi dengan mekanisme yang ada,” kata Edo.
Menurutnya, tunjangan tersebut sebelumnya sudah melalui penilaian appraisal, namun tetap akan ditinjau ulang.
“Sudah ada penilaian, tapi nanti akan kita evaluasi apakah akan dicabut atau disesuaikan. Kita juga akan berdiskusi dengan Kemendagri. Prosesnya tidak bisa instan, jadi membutuhkan waktu,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2025, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp52,9 juta per bulan, sedangkan untuk anggota DPRD mencapai Rp45 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan transportasi senilai Rp29,4 juta, serta tunjangan komunikasi insentif sebesar Rp10,5 juta.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan DPRD:
- Uang Representatif: Rp2.100.000
- Tunjangan Perumahan: Rp52.941.176
- Tunjangan Transportasi: Rp29.411.765
- Dana Operasional: Rp8.400.000
- Tunjangan Makan Minum Tamu: Rp5.000.000
- Tunjangan Makan Minum Harian: Rp12.000.000
- Tunjangan Makan Minum Rapat: Rp4.500.000
- Pakaian Sipil Harian: Rp4.635.000
- Pakaian Sipil Resmi: Rp8.240.000
- Pakaian Sipil Lengkap: Rp9.270.000
- PDH Lengan Panjang: Rp4.000.000
- PDH Lengan Pendek: Rp3.750.000
- Pakaian Adat Daerah: Rp3.090.000
- Uang Paket: Rp210.000
- Tunjangan Jabatan: Rp3.045.000
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp228.375
- Tunjangan Komunikasi Insentif: Rp10.500.000
- Tunjangan Reses: Rp10.500.000 Pin: Rp90.000
- Peci Nasional: Rp300.000
- Papan Nama: Rp60.000
- Ikat Pinggang: Rp250.000
- Topi Lapangan: Rp250.000
- Penutup Kepala: Rp100.000 Selop: Rp200.000
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































