Menuju konten utama

MA Tolak Permohonan Uji Materiil PBB Cirebon yang Naik 1.000%

Penolakan uji materiil kenaikan PBB Cirebon 1.000 persen tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 45/P/HUM 2024 pada 17 Desember 2024.

MA Tolak Permohonan Uji Materiil PBB Cirebon yang Naik 1.000%
Salah satu masyarakat Kota Cirebon, Surya Pranoto, menunjukan bukti PBB yang terdampak oleh kebijakan kenaikan PBB Kota Cirebon. FOTO/ Cirebon Banget! Media

tirto.id - Paguyuban Pelangi Kota Cirebon pernah mengajukan judicial review atau uji materiil terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan dari warga tersebut ditolak.

Salah satu anggota Paguyuban Pelangi Kota Cirebon, Soi Gunasih, mengonfirmasi bahwa organisasinya pernah mengajukan uji materiil kenaikan PBB 1.000 persen ke MA.

“Saat itu kita memang ajukan judicial review pada bulan Agustus 2024. Namun memang judicial review tersebut ditolak [MA],” sebut Soi Gunasih, pada Jumat (15/8/2025).

Soi Gunasih mengungkap, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 45/P/HUM 2024 yang keluar pada 17 Desember 2024. Isi putusan tersebut menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon.

Ia membeberkan, sebelum melakukan judicial review, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Kota Cirebon dan Penjabat Wali Kota Cirebon pada saat itu.

“Sebelumnya tanggal 7 Mei 2024 kita rapat dengar pendapat dengan DPRD. Namun memang penjabat wali kota pada saat itu berjanji akan memberikan kado untuk masyarakat Kota Cirebon,” paparnya.

Naiknya PBB di Kota Cirebon sampai 1.000 persen pun dirasa memberatkan, Surya Pranata. “Saya tahun 2023 sendiri bayar PBB hanya Rp6,4 juta, tapi saat ini bayar Rp 64 juta, jadi kurang lebih naiknya seribu persen,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani, mengatakan bahwa peraturan daerah harus melibatkan masyarakat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keterlibatan masyarakat, bisa melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar atau lokakarya, dan kegiatan konsultasi publik lainnya.

Selain itu, sebelum mengesahkan peraturan daerah pada undang-undang yang sama, harus memiliki naskah akademik yang dapat mudah diakses oleh masyarakat.

“Saya nggak paham tentang itu [proses pembentuka, karena saya bukan di pansusnya, karena kalau tidak salah itu terjadi cepat sekali,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani saat ditemui setelah sidang Paripurna.

Kenaikan PBB tersebut dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.

Pada perda tersebut dikatakan nilai PBB bergantung kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Cirebon.

Pada perda tersebut terdapat delapan aturan tarif mulai dari 0,1 persen dan paling maksimal 0,5 persen dari NJOP.

Ditempat berbeda Walikota Cirebon Effendi Edo mengungkapkan, akan mengkaji terlebih dahulu perintah gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita akan mengkaji terlebih dahulu, sampai saat ini belum selesai, nanti kalau sudah mendapatkan angka sebagainya baru kita bantu meringankan kembali,” katanya.

Untuk membantu masyarakat meringankan pembayaran PBB, Pemerintah Kota Cirebon sendiri memberikan diskon 50 persen bagi masyarakat yang taat pajak.

“Untuk peraturan daerah sendiri tidak bisa dibatalkan secepatnya, dikarenakan memerlukan proses dan juga akan merubah struktur APBD Kota Cirebon,” jelasnya.

Kebijakan terkait PBB tersebut diberlakukan usai masyarakat mengeluhkan kenaikan PBB yang dinilai sangat memberatkan, bahkan diklaim naik hingga seribu persen.

=====

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah