Menuju konten utama

PBB Naik 1.000% Ditolak Warga, Pemkot Cirebon Kaji Ulang Aturan

Pemkot Cirebon telah membahas aturan terkait kenaikan PBB hampir 1.000 persen sejak bulan lalu. Kajian ditargetkan rampung minggu ini.

PBB Naik 1.000% Ditolak Warga, Pemkot Cirebon Kaji Ulang Aturan
Walikota Cirebon Effendi Edo menyampaikan penjelasan mengenai isu kenaikan PBB Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon.(14/08/2025). Foto/Istimewa

tirto.id - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, merespons penolakan warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai hampir 1.000 persen. Dia mengaku sudah membahas persoalan ini sejak sebulan lalu.

“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah punya formulasi yang pas, sesuai keinginan masyarakat,” kata Edo saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Edo menyebut kenaikan PBB di Kota Cirebon tidak sampai 1.000 persen. Namun, dia bersama sejumlah dinas terkait dan pihak eksternal tetap akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Edo lantas mengungkap, Perda ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Sementara dia, baru menjabat sebagai wali kota selama lima bulan. Meski begitu, ia belum memutuskan apakah aturan tersebut akan dicabut atau tetap berjalan.

“Kami terbuka untuk berdialog dan menampung aspirasi warga,” ujarnya.

Gelombang penolakan terhadap kenaikan PBB di Kota Cirebon terus digelorakan oleh masyarakat. Salah satunya, Paguyuban Pelangi Cirebon pada Selasa (12/8/2025). Massa turun ke jalan, mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.

Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan itu tidak realistis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih. Ia mencontohkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

“Kalau di Pati bisa dibatalkan, kenapa di Cirebon yang kenaikannya hampir 1.000 persen tidak bisa?” ujarnya.

Ada empat tuntutan yang mereka bawa. Pertama, membatalkan Perda dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. Kedua, mencopot pejabat yang dianggap bertanggung jawab. Ketiga, meminta langkah konkret dari Wali Kota dalam waktu sebulan. Keempat, melanjutkan aksi jika tuntutan tidak diindahkan.

Kenaikan PBB ini terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar selaras dengan harga pasar tanah dan bangunan. Namun di lapangan, banyak warga mengaku kaget karena tagihan mereka melonjak tajam. Ada yang mengaku PBB-nya naik dari Rp6,2 juta menjadi Rp64 juta per tahun.

=====

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PBB 2025 atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah