tirto.id - Polisi menangkap lima pendemo usai gelombang unjuk rasa berakhir ricuh di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akhir Agustus 2025. Kelimanya ditahan karena diduga sebagai pelaku pembakaran mobil dan pos polisi di Simpang Lima Semarang.
"Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Mohammad Syahduddi, saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial MZI (18), IRD (17) yang membakar kendaraan di belakang kantor DPRD. Serta pelaku berinisial RR (27), AV (21), ARM (18) yang merusak dan membakar pos polisi.
Menurut Syahduddi, aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) awalnya berpusat di depan Polda Jawa Tengah. Demonstrasi kemudian disebut pecah. Massa, katanya, melempari polisi. Polisi lalu membalas dengan menembakkan meriam air dan gas air mata.
Syahduddi pun mengakui terjadi perseteruan massa versus polisi. Polisi berupaya membubarkan paksa, hingga membuat massa berlarian. Massa terpecah arah, ada yang lari ke arah Undip Peleburan, ke Taman Indonesia Kaya, dan ke Kawasan Simpang Lima.
Massa yang mengarah ke Taman Indonesia Kaya, sebut Syahduddi, berupaya masuk ke komplek kantor DPRD dengan cara merusak pagar.
"Setelah masuk ada beberapa massa yang melakukan aksi pengrusakan dengan cara melempar kendaraan-kendaraan terparkir di area parkir kantor DPRD dan juga ada yang melakukan aksi pembakaran,” ujarnya.
Sementara itu, kelompok massa lain yang menuju Simpang Lima berhadapan dengan petugas yang berjaga di area pos. Syahduddi bilang, polisi kalah jumlah, sehingga massa mendominasi kericuhan.
“Terjadilah aksi perusakan dan pembakaran terhadap pos pelayanan lalu lintas,” tambah Syahduddi.
Syahduddi mengeklaim, polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Katanya, masih ada pelaku lain yang sudah teridentifikasi, tapi belum ditangkap karena barang bukti tidak kuat.
Ia merinci, pelaku MZI berperan membakar mobil Brio warna putih yang terparkir di belakang kantor DPRD. "Secara terang benderang yang bersangkutan juga mengaku telah melakukan aksi pembakaran," ujarnya.
Sementara pelaku IRD merupakan pelajar, berperan membakar sepeda motor warna biru serta melakukan aksi perusakan di area kantor dewan. "Pelaku melempar atap gedung DPRD," imbuhnya.
Adapun tiga tersangka lain melakukan perusakan di lokasi berbeda.
Tersangka RR melempari pos lalu lintas dengan menggunakan batu lebih dari sepuluh kali. "Tersangka juga ikut memprovokasi massa untuk maju melakukan aksi perusakan dan pembakaran di pos lalu lintas tersebut," katanya.
Tersangka AV perannya melempar batu lebih dari sepuluh kali, mengenai kaca dan tembok pos polisi, serta memukulkan bambu ke pintu kaca kurang lebih lima kali sehingga pecah. "Tersangka melempar ke arah tenda yang sudah terbakar," sebut Syahduddi.
Kemudian, ARM merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia berperan mengambil batu pecahan pot bunga dan melempar ke arah videotron yang ada di atas pos pelayanan lalu lintas. "Lemparan mengenai bagian layar monitor yang mengakibatkan videotron tersebut jadi rusak dan tidak berfungsi," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































