Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Iko Juliant Terjatuh karena Dilempari Benda Tumpul

Kuasa hukum sebut ada tindakan pelemparan barang ke arah Iko sehingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.

Kuasa Hukum: Iko Juliant Terjatuh karena Dilempari Benda Tumpul
Perwakilan kuasa hukum keluarga Iko Juliant Junior, Naufal Sebastian (kiri) bersama Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, memberi keterangan di Kantor Perwakilan LPSK Kota Semarang, Minggu (14/9/2025). Foto: Baihaqi Annizar/Kontributor Tirto.

tirto.id - Ada temuan baru soal kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kuasa Kukum keluarga Iko menyatakan, ada tindakan pelemparan barang ke arah Iko sehingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.

“Bukan kecelakaan tabrakan, tapi dia [Iko dan rekannya] dilempari benda tumpul sehingga jatuh," ujar perwakilan kuasa hukum, Naufal Sebastian, di Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Semarang, Minggu (14/9/2025).

Temuan itu didasarkan dari keterangan seorang saksi yang melihat peristiwa pelemparan. Saksi ini konsisten menyebut ada pelemparan sebelum Iko terjatuh. Namun, detail identitas dan keterangan lengkapnya masih ditutup rapat demi keamanan.

Pelemparan terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di lokasi kecelakaan sebagaimana keterangan kepolisian, yakni di Jalan Veteran Kota Semarang, tepat di samping Markas Polda Jawa Tengah.

“Iya, di Jalan Veteran," tegas Naufal yang merupakan anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes.

Naufal bercerita, sebelum kejadian, Iko bersama temannya, Ilham, nongkrong di sekitar Jalan Pahlawan, depan Kantor Telkomsel. Keduanya lantas bergegas pulang setelah mengetahui ada ramai-ramai.

Rute pulang Iko melewati depan Polda yang ternyata merupakan pusat keramaian. "Justru titik keramaian ada di Polda. Dan yang dilihat saksi, ada lemparan," kata dia.

Waktu itu, Minggu dini hari, polisi sedang gencar melakukan sweeping atau penyisiran terhadap massa aksi berujung ricuh, Sabtu (30/8/2025) sore. Dalam rangkaian itu polisi mengamankan ratusan orang, meski mayoritas dibebaskan sehari setelahnya.

Tim kuasa hukum tidak serta merta mempercayai kepolisian yang menyimpulkan Iko murni korban kecelakaan. Apalagi narasi yang polisi sampaikan, beberapa hal justru bertentangan dengan hasil temuannya.

“Catatan kami ada beberapa dugaan tindak pidana. Artinya kalaupun ini kecelakaan, bukan kecelakaan murni,” kata dia.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah menyimpulkan Iko merupakan salah satu dari empat korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (31/8/2025) pukul 03.05 WIB di Jalan Veteran.

Menurut versi polisi, sepeda motor Honda Supra GTR bernomor polisi H 6038 JX yang dikendarai Iko dan Ilham menabrak sepeda motor Honda Vario H 2331 DP yang dikendarai Aziz dan Vicky.

Polisi mengakui yang mengantar korban ke rumah sakit personel Brimob. “Yang bawa Brimob. Dia ada di lokasi. Karena kan kami ini pengamanan semua," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, beberapa waktu lalu.

Namun, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan karena keempat korban dilarikan ke rumah sakit dalam dua waktu yang berbeda. Iko dan Ilham tiba di rumah sakit Minggu pukul 03.10 WIB, sementara Aziz dan Vicky diantar dua jam setelahnya.

“Ini tidak masuk akal karena seyogyanya orang kecelakaan sama-sama dapat luka, semestinya sama-sama masuk. Ada rentang waktu dua jam. Nah, kami masih mempertanyakan kenapa sampai dua jam, kemudian saudara Aziz dan Ficky baru datang," kritik Naufal.

Perbedaan waktu itu senada dengan temuam yang disampailam Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin.

Saat ini LPSK secara mandiri sedang menerjunkan tim menelusuri kasus kematian Iko Unnes yang merupakan rangkaian dari peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz