tirto.id - Kepolisian memproses hukum massa aksi yang ditangkap dalam kasus demo ricuh di Kota Semarang. Pada Sabtu (30/8/2025), polisi menangkap 327 orang yang dianggap melakukan tindakan anarkis.
Setelah diperiksa selama sehari semalam, 327 pedemo yang mayoritas anak di bawah umur itu dikembalikan kepada orang tua dan dibolehkan pulang pada Minggu (31/8/2025) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan dari 327 orang itu, 320 orang berstatus saksi dan wajib lapor dua kali dalam sepekan, sementara tujuh orang masuk proses penyidikan.
Dia menjelaskan, tujuh tersangka tidak hanya kepergok melakukan pelemparan dan perusakan sejumlah fasilitas umum, tapi juga diduga menjadi bagian dari penggerak kericuhan.
Meski berstatus tersangka atau anak berhadapan dengan hukum, ketujuh massa aksi diperbolehkan pulang bersama ratusan orang lain yang sempat bermalam di Mapolda Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian orang tua massa aksi menunggu anaknya dibebaskan sejak Sabtu malam. Mereka baru dipersilakan masuk menemui anaknya sehari setelahnya.
Pertemuan antara orang tua dan anak berlangsung haru. Beberapa orang tua terlihat menangis syukur karena masih bisa melihat anaknya dalam kondisi sehat. Ada pula yang menangis sambil memarahi anaknya.
Bahkan, ada massa aksi yang meluapkan emosinya dengan menangis sambil curhat di depan ibunya.
Dari ratusan massa aksi yang diciduk aparat, memang ada beberapa yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Pemuda berinisial F terang-terangan menyebut ditangkap padahal hanya kebetulan melintas di Jalan Pahlawan.
Kondisi pria itu menderita luka memar di bagian pipi, jidat, dan kepala.
Seorang ibu bernama Sri Mulyani mengaku sempat mencari-cari keberadaan buah hatinya yang hingga larut malam tak kunjung pulang. Firasatnya tidak enak. Ia pun berinisiatif mendatangi kantor polisi.
Ternyata benar, anaknya ditangkap polisi usai pergi membeli tas.
Namun, Sri Mulyani mempercayai anaknya, sebab ada bukti tas yang baru dibeli di sekitar Stadion Diponegoro, Semarang.
Sang anak mengatakan ditangkap di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan Taman Budaya Raden Saleh, Semarang. Ia tiba-tiba dihentikan polisi dan ditanyai apakah terlibat demo.
Anak tersebut menurut karena polisi menyuruhnya membuktikan salah atau tidak di kantor polisi.
Sebagai informasi, kasus demo ricuh di Semarang terjadi selama tiga hari berturut-turut. Pertama pada Jumat (29/8/2025), polisi sempat menangkap puluhan massa aksi dan mereka pun dibebaskan.
Demo ricuh berlanjut pada Sabtu (30/8/2025) yang berujung pada penangkapan ratusan orang. Lalu, menurut polisi, aksi anarkis kembali terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































