tirto.id - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), diwarnai silang pendapat antar-saksi.
Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi terhadap enam saksi, terungkap bantahan atas tuduhan aliran dana percepatan kuota senilai 2,3 juta dolar AS ke mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, persidangan juga menyingkap fakta bahwa penyusunan aturan pelonggaran kuota tanpa antrean selama ini berpijak pada asumsi pribadi pejabat.
Pemeriksaan konfrontasi tersebut digelar majelis hakim guna menguji kesesuaian fakta persidangan dari para saksi. Mereka yang dihadirkan adalah mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan; mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag Rizky Fisa Abadi; mantan Kasubdit PIHK Kemenag Agus Syafi'i; mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin serta Abdul Muhyi; dan mantan Kapusdatin BP Haji Muhammad Hasan Affandi.
Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada penasihat hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zainab, untuk mengajukan pertanyaan. Wa Ode mengonfirmasi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Agus Syafi'i dan Abdul Muhyi yang menyebut adanya dugaan penerimaan dana oleh Gus Alex.
Berdasarkan BAP tersebut, Gus Alex dituding menerima dana percepatan sebesar 2.302.000 dolar AS melalui Ridwan Kurniawan. Namun, Ridwan secara tegas membantah tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Betul," jawab Ridwan saat dikonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang senilai 2.302.000 dolar AS tersebut.
Ridwan menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal, tidak pernah bertemu, ataupun berkomunikasi dalam bentuk apa pun dengan Gus Alex.Ridwan juga memberikan klarifikasi terkait penerimaan dana sebesar 786.000 dolar AS yang diperoleh dari PIHK pada 2024 sebagai fee percepatan haji khusus. Ia menyebut dana tersebut telah dikembalikan kepada PIHK, meski nilainya menyusut menjadi 700.000 dolar AS.
"Pas USD700 ribu. Kurangnya USD86.000," kata Ridwan saat dicecar penasihat hukum mengenai jumlah dana yang dikembalikan.
Ketika ditanya mengenai sisa dana senilai 86.000 dolar AS tersebut, Ridwan mengungkapkan uang itu berada di tangan pihak terdekat Yaqut, Ahmad Taufik.
"Jadi setelah belakangan saya diinfokan sama Saudara Taufik, Ahmad Taufik [orang terdekat Gus Yaqut], bahwa uang tersebut sama beliau hingga pada saat pemeriksaan hingga saat ini belum dibalikin," jelas Ridwan.
Wa Ode kemudian mengonfirmasi mekanisme pengembalian dana tersebut kepada Agus Syafi'i. Agus menerangkan nomor kontak Ahmad Taufik diberikan oleh Gus Alex untuk menyerahkan kekurangan fee percepatan kuota haji khusus tersebut.
"Saya lupa, Bu, saya lupa, kurangnya berapa, pokoknya saya serahkan ke Taufik uang dari Gus Alex kekurangannya itu," ujar Agus.
Selanjutnya, tim penasihat hukum mendalami sosok inisiator di balik draf regulasi percepatan kuota haji khusus tanpa antrean (T0) untuk periode 2023 dan 2024. Pertanyaan ini diarahkan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.
Mekanisme T0 sendiri diakomodasi melalui pelonggaran aturan teknis yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 240 Tahun 2023 dan Kepdirjen Nomor 118 Tahun 2024.
"Saudara menyatakan bahwa penyusunan T0 dilakukan karena laporannya Rizki Fisa Abadi yang mengaku mendapat arahan dari Gus Alex dari Gusmen?" tanya penasihat hukum mengonfirmasi.
"Betul," jawab Nur Arifin.
Penasihat hukum kemudian membeberkan keterangan Rizki Fisa Abadi yang membantah pernah menerima arahan atau perintah dari Gus Alex maupun Yaqut Cholil Qoumas (Gusmen). Draf regulasi tersebut diakui dibuat sendiri oleh Rizky bersama Abdul Muhyi guna merespons keluhan dari asosiasi travel.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Nur Arifin mengakui bahwa penyusunan regulasi tersebut didasari oleh asumsi pribadinya. Ia mengira ada kedekatan khusus antara Rizky dengan Gus Alex serta Gusmen.
"Jadi yang saya dengar waktu itu Mas Rizki memang sempat cerita kalau dekat dengan Gus Alex, dekat dengan Gusmen. Ketika bicara kebijakan-kebijakan itu saya berasumsi... saya merasa enggak enak kalau saya banyak melarang," ungkap Nur Arifin.

Penasihat hukum Yaqut, Melissa, lantas mencecar Rizky mengenai asumsi kedekatan yang disampaikan Nur Arifin tersebut. Ia mengonfirmasi klaim kedekatan yang mendasari asumsi Nur Arifin. Namun, Rizky secara tegas membantah pernah mengklaim atau menunjukkan kedekatan khusus dengan Yaqut kepada siapa pun, termasuk memiliki foto bersama.
"Tidak pernah. Saya juga tidak pernah punya foto dengan beliau, misalnya," tegas Rizky.
"Penyampaian maksud saya kepada Pak Nur Arifin. Tidak ada, ya?" ulang Melissa memastikan.
"Tidak," jawab Rizky membantah tuduhan tersebut.
Penasihat hukum Yaqut kemudian mendalami perihal pembagian alokasi (plotting) kuota haji khusus, termasuk penyerahan dana sebesar 905.000 dolar AS kepada Ridwan Kurniawan. Nur Arifin bersama sejumlah saksi membenarkan fakta penyerahan uang tersebut.
Dinamika persidangan berlanjut ketika penasihat hukum mengonfirmasi proses 'harmonisasi' ribuan jemaah yang diajukan oleh Rizky Fisa Abadi.
"Kami mendengar ada arahan dari Pak Nizar Ali mengenai 'Dilakukanlah harmonisasi agar usulan beliau terhadap 1.000 jemaah diakomodir, lalu Mas Rizki Fisa menghadap ke Bapak dan di-approve, ya silakan diharmonisasi,' kira-kira seperti itu," cecar Melissa.
Melissa mempertanyakan apakah langkah harmonisasi tersebut dijalankan atas persetujuan Nur Arifin melalui Rizky, sekaligus mengonfirmasi dugaan penerimaan dana senilai 181.000 dolar AS yang disimpan oleh bawahannya.
"Tentang uang sama sekali saya tidak tahu. Kemudian tentang Pak Nizar tadi, yang saya ketahui saya bicara dengan Pak Nizar ya semua usulan itu ditindaklanjuti harus sesuai ketentuan. Kita berusaha memberikan pelayanan tapi harus sesuai aturan," jawab Nur Arifin menegaskan.
Sepanjang agenda pemeriksaan konfrontasi ini, penuntut umum, tim penasihat hukum lain, maupun para terdakwa di luar Yaqut dan Gus Alex tidak melayangkan pertanyaan sanggahan kepada keenam saksi.
Pakar Ingatkan Soal Pembuktian Alat Bukti
Pengajar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menekankan pembuktian unsur kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) merupakan fondasi paling krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
"Jadi dalam kasus korupsi itu yang paling utama kerugian negaranya harus jelas, sejauh mana nilainya. Pasal-pasal tersebut berpatokan pada kalkulasi kerugian negara dan UU Tipikor," ujar Trubus saat dihubungi Tirto, Rabu (21/10/2026).

Akademisi yang berfokus pada evaluasi tata kelola birokrasi ini menilai substansi perkara sempat melebar ke berbagai isu sekunder, seperti dugaan fee percepatan, di luar fokus utama mengenai alokasi dan penambahan kuota haji khusus.
Oleh karena itu, penegak hukum perlu menjaga fokus pada alur kebijakan utama (mainstream policy) agar niat jahat (mens rea) dan indikasi penyimpangan dapat terurai secara utuh.
"Kenapa kuota didistribusikan sekian persen untuk ini dan itu? Dari situlah nanti terlihat alur utamanya, niatnya, apakah memang ada kehendak melakukan tindak pidana korupsi atau tidak," terangnya.
Menyinggung keterlibatan para terdakwa yang berasal dari unsur mantan pejabat kementerian hingga pihak swasta, Trubus berpandangan titik sentral pertanggungjawaban hukum tetap berada pada pemegang kekuasaan tertinggi saat kebijakan dirumuskan.
"Kalau mau bicara pertanggungjawaban hukum, pembuat kebijakan tertinggi saat itu adalah menteri. Di situ letak indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kewenangan dan kekuasaan itu kan ada di tangan menteri," tegasnya.
Terkait sikap para terdakwa yang kerap membantah keterlibatan mereka, Trubus menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam proses peradilan pidana. Alhasil, jaksa penuntut umum dituntut untuk memperkuat pembuktian melalui alat bukti yang solid.
"Tidak ada terdakwa kasus korupsi yang langsung mengaku, itu hal wajar. Kuncinya ada pada penguatan alat bukti. Selama alat buktinya memadai baik dokumen, keterangan saksi, maupun pihak yang dirugikan itu yang menjadi pegangan hakim," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































