Menuju konten utama

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi

KPK menilai UU Tipikor telah mengatur 30 jenis korupsi, mulai dari kerugian negara, suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.

KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan pada 6-9 Desember 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema Satukan Aksi, Basmi Korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Luhut mengatakan, Prabowo telah menyetujui kajian DEN soal definisi korupsi ini agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar Internasional. Dia menyebut definisi korupsi dalam UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu yaitu berkaitan dengan suap.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam.

Kata Luhut, pihaknya akan memberikan sejumlah data kepada Prabowo agar keputusan yang diambil berbasis data dan lebih akurat.

KPK Menolak

Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, mengatakan persyaratan kerugian negara di UNCAC memiliki perbedaan tafsir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dia mengatakan, harus terdapat perhatian soal kekhususan korupsi di Indonesia berkaitan dengan modus korupsi yang banyak digunakan pelaku korupsi.

"Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Kata Setyo, jika UNCAC dijadikan acuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006, akan lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap sektor swasta, dan kekayaan tidak sah (illicit enrichment).

Dia menegaskan frasa kerugian negara yang ada dalam KUHP baru harus tetap dipertahankan sesusai dengan putusan MK, bahkan harus dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor.

"Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih," ujar Setyo.

Dia menyebut berdasarkan kajian, KPK tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, kata Setyo, hal tersebut mungkin saja dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa unsur kerugian negara dimaksud.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan, aturan soal Tipikor di Indonesia telah melalui jalan panjang. Dia mengatakan jika kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan penyelenggara negara bersama pihak ketiga.

Kata Tanak, suap dan pemerasan dalam Tipikor umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

Katanya, suap biasa terjadi antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyebabkan negara merugikan lantaran pekerjaan yang tidak sesuai.

Lebih lanjut, Tanak menyebut, UNCAC merupakan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Dia menegaskan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tipikor dari masing-masing Anggota PBB. Katanya, perbuatan yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana pada pilar UNCAC.

"Kalau pun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Dia menjelaskan, UU Perseroan Terbatas telah mengatur tentang perlindungan hukum, bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan mengalami perubahan substansial melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kata Tanak, jika pemerintah ingin kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasikan sebagai keuangan negara, hal yang dapat dilakukan cukup dengan mengubah UU BUMN, bukan UU Tipikor dengan menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Oleh karena itu, saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut," ucap Tanak.

Penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan definisi kerugian negara telah tegas diatur dalam UU Tipikor. Katanya, banyak perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan berkaitan dengan kerugian negara.

Budi mengatakan, dalam UU Tipikor telah diatur 30 jenis korupsi. Katanya, bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal suap, gratifikasi, konflik kepentingan, dan lain-lain.

"Terkait dengan pasal kerugian keuangan negara ini juga sudah ada beberapa perkara yang kemudian kita sangkakan menggunakan pasal tersebut dan kemudian sudah diuji di persidangan ketika memang suatu konstruksi perkara memenuhi unsur-unsur pasal itu, maka kemudian hakim juga sudah memutus bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Budi.

Klarifikasi Luhut

Luhut pun langsung meluruskan maksud dari pernyataannya itu. Ia mengatakan perubahan UU Tipikor tidak akan menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Katanya, rekomendasi DEN berfokus memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Luhut menyebut, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Katanya, dalam keterangan sebelumnya dia menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut, menurut Luhut, merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding. Pernyataan tersebut bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Dia juga menjelaskan sejumlahh posisi DEN atas rekomendasi ini yaitu: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Kemudian, yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Kemudian, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Luhut menjelaskan, di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Dia menilai pemberantasan korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Katanya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” ucap Luhut.

Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Oleh karena itu, Luhut menyebut, berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal:

1. Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

2. Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

3. Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

4. Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Kata Luhut, ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Perlindungan hanya diberikan apabila pengambil keputusan beritikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan.

Dengan demikian, penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi oleh ketentuan ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, rekomendasi DEN telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan KPK.

Menurutnya, seluruh pihak berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.

Luhut memastikan DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan makin efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional senantiasa terlindungi.

“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luhut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto