tirto.id - Kabupaten Klaten pernah menjadi perhatian publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap eks Bupati Klaten, Sri Hartini, pada 30 Desember 2016. Sri diduga menerima suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
KPK menyita uang sekitar Rp2 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan tambahan uang sekitar Rp3 miliar dalam penggeledahan berikutnya. Satu dekade berselang, kasus serupa terulang menjerat di lingkungan pemkab itu. Kali ini menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
OTT terhadap Hamenang berkaitan dengan dugaan suap dirinya terhadap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam OTT ini tim menangkap total 20 orang termasuk Hamenang di wilayah Klaten dan Jakarta.
"Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Selain dugaan pemberian uang kepada pihak BPK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, serta penerimaan lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pun menyita barang bukti berupa uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal berjumlah sekitar Rp1 miliar.
Hamenang tiba di Gedung KPK mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta mengenakan kacamata untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (16/10/2026) pukul 06.58 WIB.
Petugas KPK yang tiba bersamanya juga terlihat membawa tong biru. Budi menyebut itu merupakan barang bukti yang digunakan untuk menampung penerimaan uang.
“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” katanya.
Sementara itu, Hamenang keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hamenang selama sekitar 11 jam.
Penyidik KPK menggiring Hamenang bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta M Amin Wahyu Utomo sekitar pukul 18.26 WIB, Jumat.
KPK mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten itu bahkan berkaitan dengan lima klaster. Secara umum, perkara tersebut diduga mencakup penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga dugaan pemberian kepada pihak di dalam BPK.

Pola Tak Jauh Berbeda Tahun ke Tahun
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai, OTT KPK yang kembali menjerat kepala daerah di Klaten sudah menunjukkan sebuah pola yang tidak jauh berbeda dari kasus beberapa tahun sebelumnya.
ICW mencatat, terdapat juga kasus lebih jauh melibatkan Bupati Haryanto Wibowo. Saat itu dirinya tersandung kasus korupsi pada tahun 2000-an.
“Kemudian ada mantan Bupati Sri Hartini yang juga terkena kasus korupsi pada 2016 untuk praktik jual-beli jabatan di birokrasi. Dan saat ini kasus korupsinya melibatkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo,” ucap Seira saat dihubungi Tirto, Jumat (16/10/2026)
Menurut Seira, pengadaan barang jasa (PBJ) kerap dijadikan ladang basah terjadinya kasus korupsi di berbagai tingkatan, termasuk di daerah. Hal ini sangat berkaitan erat dengan upaya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang juga belum berjalan secara maksimal.
“Ketika PBJ ini terjadi di lingkup pemerintahan daerah, ini juga sering kali melibatkan, ada keterlibatan dengan pendanaan politik,” jelas Seira.
Ia menuturkan, saat ini banyak diskursus mengenai korupsi yang menjerat kepala daerah atau pemerintahan daerah, salah satunya faktor pemicu korupsi karena pembiayaan politik yang masih mahal.

“Meskipun sudah ada regulasi yang membatasi pengeluaran maksimal dari setiap kandidat kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerah, begitu, sudah ada pengeluaran maksimal yang dibatasi ketika mengikuti kontestasi Pilkada, tetapi pembatasan tersebut masih sangat tinggi,” tuturnya.
Berkaca dengan biaya kampanye di sejumlah daerah yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar, ia menilai bahwa pembatasan tersebut seolah tidak berlaku. Sebab, para calon kepala daerah masih bisa mengeluarkan sumber daya yang begitu besar, bahkan mencapai nominal tinggi untuk bisa berkampanye.
“Dan kebutuhan untuk berkampanye yang sangat besar tersebut, pada akhirnya harus didukung dari berbagai sumber. Tidak jarang diisi ruang-ruang itu oleh pihak ketiga ataupun pihak swasta dengan imbal balik berupa proyek yang nanti diberikan, begitu ketika kandidat yang didukung tersebut sudah menduduki jabatan publiknya,” kata Seira.
Oleh karena itu, Seira berpendapat, beberapa hal krusial yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Pertama, penguatan mekanisme pengawasan yang menjadi ranahnya APIP di sektor atau di lingkungan pemerintahan daerah. Kemudian pentingnya membuka transparansi mengenai informasi pendanaan kampanye.
“Sehingga kita bisa seharusnya dan idealnya, bisa melihat secara terbuka pihak mana saja yang memberikan sumbangan dan pendanaan dana kampanye, termasuk ketika dia berupa individu ataupun dia berupa badan hukum sebagai perusahaan,” ujarnya.
Dengan demikian, nantinya dapat mencegah perusahaan pemberi dana kampanye untuk mengikuti tender proyek pemerintah. Kesempatan tersebut mesti langsung ditutup dan diberi pengawasan yang ketat untuk menghindari konflik kepentingan.
“Tapi hal itu tidak terjadi sekarang, sehingga itu membuka dan memberikan celah yang sangat besar begitu bagi terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, utamanya dalam sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Seira.
Modal Kampanye Besar Berujung Korupsi
Pakar Administrasi Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Sumaryana, menyatakan masalah korupsi yang melibatkan kepala daerah kerap berkaitan dengan modal kampanye besar, sehingga tersangka memanfaatkan wewenangnya saat menjabat.
“Karena intinya adalah bagaimana mereka bisa memenuhi kecukupan uang untuk kebutuhan-kebutuhannya. Misalnya untuk tim sukses, seringkali tim sukses juga masuk di BUMD dan segala macam, kemudian untuk biaya operasional dan macam-macamlah. Nah, itu menjadi persoalan,” ungkap Asep saat dihubungi Tirto, Jumat.
Ia menerangkan, pemilihan langsung di tengah kondisi masyarakat demikian berakibat pada perlombaan berebut simpati rakyat yang tidak gratis. Hal itu berpotensi mendorong praktik suap atau serangan fajar demi memenangkan suara.
“Akibatnya terjadilah sering kita dengar, ada misalnya serangan fajar, kemudian dan lain-lainlah, yang intinya adalah bagaimana rakyat itu disuap untuk memilih dirinya dan kelompoknya. Nah, dampak dari situ, kita lihat, apakah setiap kandidat itu mampu menyediakan dana untuk membayar suara tersebut? Tidak juga,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Asep, ketidakpahaman pimpinan daerah dari luar birokrasi terhadap tata kelola keuangan daerah turut menjadi persoalan saat mereka mulai menjabat.
“Tidak memiliki latar belakang pengelolaan keuangan daerah, yang tidak berangkat dari latar belakang birokrasi, datang ujug-ujug dari luar, kemudian mereka mengoyak-ngoyak aktivitas birokrasi di dalamnya,” lanjutnya.
Selain modal politik, ketidakseimbangan antara pendapatan resmi dan pengeluaran tinggi kepala daerah juga memperbesar potensi penyimpangan anggaran.
“Gaji bupati, gubernur itu kan tidak besar, paling di bawah Rp10 juta dia. Nah, dengan seperti itulah kalau dihitung beli 5 tahun tidak akan cukup untuk pada kebutuhan yang tinggi,” katanya.
Ia menuturkan, lemahnya etika dan persaingan finansial di internal partai politik turut mendorong terjadinya pelanggaran prosedural maupun penyalahgunaan alokasi anggaran di birokrasi.
“Pelanggaran-pelanggaran, pelanggaran-pelanggaran alokasi anggaran, misalnya untuk anggaran A, dipakai B. Ini akan terbaui oleh BPK, oleh KPK, maka dengan demikian mereka bergerak dan mengintip semua perilaku yang dilakukan oleh birokrat,” tambahnya.

Mengenai aspek pengawasan internal, Asep mengungkapkan bahwa keberadaan lembaga seperti inspektorat maupun APIP kerap terkendala posisi hierarki di bawah pimpinan daerah. Sementara di tingkat eksternal, lembaga penegak hukum dan pengawas juga rentan menghadapi persoalan serupa.
“Inspektorat, APIP, segala macam itu kan tetap ada di bawah bupati, di bawah gubernur. Nah, kejadian yang lalu juga BPK seringkali terjadi keterjebakan oleh perilaku-perilaku di bawahnya karena aparat BPK-nya sendiri seringkali terjebak kolusi,” ungkapnya.
Kondisi demikian tidak akan berubah sekalipun adanya pengawasan secara administratif. Ia melanjutkan, sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan apabila orang-orang di dalamnya tidak dibekali kewenangan dan integritas yang kuat.
“Sebetulnya, sistem sebaik apapun sistem ketika orang-orangnya tidak dibekali dengan taring, dengan otoritas, dengan kekuasaan untuk melaksanakan tugas itu, itu tidak akan berjalan. Ketika orang yang mengendalikan lembaga itu sendiri rentan terhadap gangguan penyuapan dan segala macam, kita tetap tidak akan bisa berhasil dengan bagus,” tuturnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































