tirto.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengklarifikasi pernyataan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari definisi korupsi, melainkan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Klarifikasi ini meluruskan pernyataan Luhut kepada awak media seusai menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Saat itu, Luhut menerangkan bahwa rumusan korupsi dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak memuat kerugian negara sebagai unsur delik korupsi. Luhut menyatakan UNCAC hanya mengklasifikasikan penyuapan (bribery) sebagai definisi korupsi.
DEN menjelaskan keterangan tersebut sebatas pemaparan standar internasional sebagai perbandingan, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia ataupun mencabut unsur kerugian negara.
Melalui klarifikasi ini, DEN menegaskan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku penuh, sementara aspek yang disempurnakan berfokus pada kejelasan cara pembuktiannya.
Penyempurnaan kerangka hukum tersebut dipandang krusial untuk menghadirkan kepastian hukum sebagai prasyarat utama pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Merujuk studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 terhadap 164 negara, penerapan rule of law terbukti berkorelasi paling kuat terhadap kemakmuran jangka panjang.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyoroti ketidakkonsistenan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor oleh aparat penegak hukum.
“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegas Luhut.
Secara keseluruhan, rumusan rekomendasi DEN mencakup penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, adopsi delik UNCAC yang belum diatur seperti suap kepada pejabat publik asing, hingga penyusunan omnibus law keuangan negara.
DEN juga mengusulkan penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule agar kebijakan yang diambil dengan itikad baik, taat prosedur, serta bebas dari benturan kepentingan tidak dipidana secara keliru.
Rekomendasi tersebut telah dimatangkan melalui diskusi bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta para tokoh antikorupsi dan mantan pimpinan KPK.
“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luhut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































