Menuju konten utama

KPK Ungkap 2 Nama Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu

Salah satu yang diperiksa adalah mantan Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, B. Daditama.

KPK Ungkap 2 Nama Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto dan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Rejang Lebong Maret 2025-September 2026, B. Daditama.

"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2025).

Hari ini, KPK memeriksa kedua tersangka tersebut. Mereka berdua hadir di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.

Kata Budi, Eko didalami soal pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya serta soal dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong, M Fikri, atau afiliasinya.

Sementara, Daditama hadir tanpa pendampingan dari kuasa hukum sehingga pemeriksaanya tidak dapat dilanjutkan untuk sementara.

"Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," tutur Budi.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Rejang Lebong yang menjerat M Fikri dan sejumlah pihak lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terkait kasus di Bengkulu ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti termasuk terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny.

KPK telah menyita total tiga mobil dan satu unit rumah dari Vinna terkait kasus ini. Sejumlah kendaraan tersebut, diduga diterima oleh Vinna dari pengusaha Eno Bowo Susilo.

KPK juga telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus pihak Banggar DPRD Kota Bengkulu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto