tirto.id - Pemerintah mewajibkan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi atau aplikator untuk membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan kepada pengemudi dan kurir online minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus untuk mendorong peningkatan produktivitas.
“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Yassierli menjelaskan, BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dan memiliki riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima masing-masing mitra.
Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pemerintah mendorong agar perusahaan dapat membayarkan BHR lebih awal dari tenggat waktu tersebut.
“Pemberian BHR keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Selain menyasar aplikator, pemerintah juga meminta peran aktif pemerintah daerah. Para gubernur diinstruksikan untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan pemberian BHR keagamaan, serta menugaskan dinas ketenagakerjaan daerah untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.
"Kami juga menghimbau kepada para gubernur satu untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini," jelasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































