tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka berinisial RD alias D (25), yang melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia di Tangerang. Pelaku dipicu oleh tekanan dari pihak keluarga untuk memenuhi biaya pernikahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan tersangka awalnya bahkan merasa depresi dan berniat mengakhiri hidupnya karena kebingungan mencari uang.
"Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur," kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Pembunuhan Ojol di Tangerang
Dia menjelaskan korban tidak ditargetkan oleh pelaku sejak awal. Tindakan tersebut murni spontan saat tersangka sedang berjalan kaki dan melihat korban tengah tertidur, sementara sepeda motornya terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.
Melihat adanya kesempatan, tersangka mengurungkan niatnya untuk bunuh diri dan beralih ingin menguasai sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian mendekat dan mencoba merogoh kantong celana korban untuk mencari kunci kontak.
"Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban," ujar Arief.
Tersangka menusuk leher korban sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka kini ditahan di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pencurian dan pembunuhan tersebut terjadi di pangkalan (basecamp) ojol Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk di bagian leher. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam yang dibawa kabur oleh pelaku.
Dari keterangan saksi, kejadian bermula saat rekan korban, yang bertindak sebagai saksi pertama, pergi untuk mengantar penumpang. Saksi meninggalkan korban yang saat itu tengah tertidur di pangkalan ojol tersebut.
Saat melintas kembali di lokasi seusai mengantar penumpang, saksi melihat sepeda motor milik korban sedang dibawa kabur oleh orang tidak dikenal (OTK). Saksi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kehilangan jejak di daerah Kamal, Jakarta Utara.
Setelah kehilangan jejak pelaku, rekan korban mendapat telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan bahwa kondisi korban sudah bersimbah darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, RD alias D ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7) dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































