Menuju konten utama
Puasa Qadha Ramadhan 2023

Niat Puasa Qadha Karena Haid: Boleh Dilakukan Usai Nisfu Syaban?

Niat puasa qadha karena haid. Apakah boleh puasa ganti Ramadhan dilakukan usai Nisfu Syaban?

Niat Puasa Qadha Karena Haid: Boleh Dilakukan Usai Nisfu Syaban?
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang memiliki utang di tahun sebelumnya. Hal itu juga berlaku bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena haid. Lantas, apakah boleh puasa ganti Ramadan dilakukan usai Nisfu Syaban atau seminggu sebelum puasa tahun berikutnya?

Puasa Ramadan merupakan salah satu satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi kaum muslim mukalaf yang tidak memiliki uzur syar’i, yakni keadaan di luar kemampuan seseorang sehingga diberikan keringanan meninggalkan suatu ibadah.

Beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak berpuasa termuat dalam firman Allah, Surah Al-Baqarah ayat 184.

“[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Syekh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Kasyifatu Saja, menjelaskan lebih lanjut terkait golongan orang-orang yang dibolehkan meninggalkan puasa, yakni: musafir, orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang yang tercekik haus dan orang yang tercekik lapar, dan wanita menyusui.

Salah satu keadaan yang dianggap sama dengan wanita hamil adalah wanita haid. Islam memberikan keringanan bagi wanita haid untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kendati demikian, mereka tetap harus melakukan qada atau mengganti puasa tersebut di waktu lain. Puasa ganti bisa dilakukan mulai bulan Syawal hingga sebelum Ramadan tahun berikutnya, apabila tidak ada uzur syar’i.

Aisyah ra. dalam sebuah riwayat pernah menceritakan:

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat',” (HR. Muslim No. 508).

Hukum Puasa Qadha Karena Haid Setelah Nisfu Syaban

Dalam suatu hadis dari riwayat Abu Hurairah dikatakan bahwa, “Ketika Syakban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa,” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Hadis dari Abu Hurairah di atas tentu membuat kaum muslim, salah satunya para wanita yang memiliki utang puasa Ramadan karena haid, bertanya-tanya: Apakah puasa qada Ramadan masih dibolehkan dilaksanakan?

Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai status hadis dari Abu Hurairah di atas. Para ulama Mazhab Syafi’i melihat hadis tersebut mungkar karena ada perawinya yang bermasalah. Oleh sebab itu, mereka melarang pelaksanaan puasa sunah setelah Nisfu Syakban apabila tidak terbiasa.

Pendapat para ulama Mazhab Syafi’i ini disebutkan Syekh Wahbah Al-Zuhaili, seorang ulama asal Suriah, dalam kitab Fiqhul Islam waAdillatuhu.

“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarat, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hambali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad daif.”

Sementara itu, para ulama selain Mazhab Syafi’i membolehkan pelaksanaan puasa sunah setelah Nisfu Syakban. Hal ini salah satunya disampaikan Ibnu Hajar Al-Asqalani, ulama asal Mesir, dalam kitab Fathul Bari.

“Mayoritas ulama [selain ulama Mazhab Imam Syafi’i] membolehkan puasa sunah setelah Nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.”

Beberapa ulama mungkin berbeda pendapat mengenai hukum puasa sunah setelah Nisfu Syakban. Namun, mereka semua sepakat bahwa mengqada puasa hukumnya wajib bagi wanita yang memiliki utang karena haid. Batas waktu pelaksanaannya adalah sebelum jatuhnya Ramadan tahun berikutnya.

Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996), menyebutkan, “Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.”

Puasa qada sebaiknya diselesaikan 1-2 hari sebelum datangnya Ramadan demi menghindari hari syak, yakni hari yang dipertanyakan antara masuk Syakban atau Ramadan. Namun, apabila seseorang lalai, kemudian baru ingat memiliki utang padahal yang tersisa hanya hari syak, puasa boleh tetap dijalankan. Imam Nawawi berpendapat bahwa qada puasa dengan kasus tersebut hukumnya makruh, tetapi dinilai cukup.

Bacaan Niatnya Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Berikut ini bacaan niat Puasa Qadha Ramadan setelah Nisfu Syakban:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latinnya: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah ta'ala.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin