tirto.id - Macam-macam kafarat merupakan bentuk denda atau penebusan dosa dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim ketika melanggar aturan syariat.
Sebelum membahas macam-macam kafarat, penting untuk memahami pengertian kafarat itu sendiri.
Kafarat berasal dari kata "kafara" yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat, kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran syariat Islam.
Konsep ini bertujuan untuk membersihkan dosa dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Macam-macam kafarat sendiri telah ditetapkan dalam Islam, mulai dari pelanggaran sumpah hingga pelanggaran serius seperti pembunuhan yang tidak disengaja.
Dalam artikel ini akan dijelaskan macam-macam kafarat dan cara membayarnya, lengkap dengan contoh kafarat dan dalil yang mendasarinya.

Ilustrasi Zakat. foto/IStockphoto Macam-macam Kafarat dan Cara Membayarnya
Macam-macam kafarat dalam Islam mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari yang ringan hingga berat. Setiap jenis kafarat memiliki cara pembayaran yang spesifik sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Berikut penjelasan macam-macam kafarat dan contohnya:
1. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Dalam Islam, membunuh seseorang tanpa disengaja tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun berbeda dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Jika seseorang membunuh orang lain karena kelalaian atau ketidaksengajaan, misalnya dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ia wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan kesalahan.Dalil tentang kafarat ini terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 92:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: "Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. An-Nisa: 92).
Cara Membayar Kafarat Membunuh dengan Tidak Sengaja:
Bagi seseorang yang melakukan pembunuhan tidak sengaja, ada dua kewajiban utama yang harus ditunaikan:- Membayar diyat (denda) kepada keluarga korban, kecuali jika keluarga korban memaafkan. Diyat biasanya berupa 100 ekor unta atau nilainya dalam bentuk uang sesuai keputusan ulama atau pengadilan setempat.
- Memerdekakan seorang budak yang beriman.
- Jika tidak mampu memerdekakan budak (karena saat ini budak sudah tidak ada), maka harus melakukan alternatif berikut:
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika puasanya terputus, maka harus diulang dari awal.
2. Kafarat Melanggar Sumpah
Dalam Islam, sumpah yang diucapkan oleh seseorang memiliki konsekuensi besar. Contoh kafarat ini adalah jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tetapi kemudian ia melanggarnya, maka ia wajib membayar kafarat.Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْن
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah: 89)
Cara Membayar Kafarat Melanggar Sumpah:
Orang yang melanggar sumpah harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:- Memberi makan kepada 10 orang miskin, dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
- Jika tidak mampu, maka wajib memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
- Jika masih tidak mampu, maka harus memerdekakan seorang budak (opsi ini tidak relevan lagi di zaman sekarang).
- Jika tidak mampu melakukan tiga hal di atas, maka harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
3. Kafarat Hubungan Intim di Siang Hari Ramadhan
Jika seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadan, maka puasanya batal dan ia wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.Dalil mengenai kafarat ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR. Bukhari).
Cara Membayar Kafarat Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadhan:
Orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan wajib membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:- Memerdekakan seorang budak (jika mampu).
- Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika batal di tengah jalan, harus diulang dari awal.
- Jika masih tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
4. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram
Contoh kafarat ini adalah saat seseorang sedang dalam kondisi ihram, baik dalam haji maupun umrah, ia dilarang untuk membunuh binatang buruan. Jika larangan ini dilanggar, maka wajib membayar kafarat sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 95:يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas." (QS. Al-Maidah: 95).
Cara Membayar Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram:
Orang yang membunuh binatang buruan saat ihram memiliki tiga pilihan kafarat, yaitu:- Mengganti dengan binatang ternak yang setara dengan binatang buruan yang dibunuh. Misalnya, jika membunuh kijang, maka diganti dengan seekor kambing yang dikurbankan di tanah haram.
- Jika tidak mampu, maka wajib memberi makan orang miskin dengan makanan yang sebanding dengan harga binatang buruan yang dibunuh.
- Jika masih tidak mampu, maka harus berpuasa sebanyak jumlah makanan yang seharusnya diberikan kepada orang miskin.
5. Kafarat Zihar
Zihar adalah ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya atau wanita lain yang haram dinikahi. Dalam Islam, tindakan ini dilarang keras dan jika suami ingin kembali kepada istrinya, maka ia wajib membayar kafarat sebelum bisa berhubungan kembali.Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4:
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّا ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣
Artinya: "Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah: 3).
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّا فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْفَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٤
Artinya: "Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih." (QS. Al-Mujadilah: 4).
Cara Membayar Kafarat Zihar:
Berdasarkan ayat tersebut, ada tiga tingkatan kafarat yang harus dibayarkan oleh seorang suami yang melakukan zihar:- Memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda. Jika batal di tengah jalan, harus diulang dari awal.
- Jika masih tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
6. Kafarat Ila'
Ila' adalah sumpah seorang suami untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya dalam jangka waktu tertentu, minimal empat bulan atau lebih. Jika suami tetap tidak berhubungan hingga batas waktu tersebut, maka ia harus memilih antara kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat atau menceraikannya.Dalil tentang ila' disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 226:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 226).
Cara Membayar Kafarat Ila':
Jika seorang suami ingin kembali kepada istrinya setelah melakukan sumpah ila', maka ia harus membayar kafarat sebagaimana kafarat melanggar sumpah, yaitu:- Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
- Jika tidak mampu, maka wajib memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
- Jika masih tidak mampu, maka harus memerdekakan seorang budak.
- Jika tidak mampu melakukan ketiga hal di atas, maka harus berpuasa tiga hari berturut-turut.
7. Kafarat Zina
Zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam, yaitu hubungan badan yang dilakukan di luar pernikahan, baik oleh orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Islam memberikan hukuman yang berat bagi pelaku zina, karena tindakan ini merusak moral dan tatanan sosial.Dalil tentang hukuman zina disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS. An-Nur: 2).
Selain itu, bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukuman dalam hukum Islam adalah rajam hingga mati, sebagaimana terdapat dalam hadis Rasulullah SAW:
“Ambillah hukum ini dariku, ambillah hukum ini dariku! Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pelaku zina), perawan dengan perawan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan janda dengan duda didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)
Cara Membayar Kafarat Zina:
Berbeda dengan jenis pelanggaran lainnya, dalam Islam tidak ada kafarat khusus yang dapat menggugurkan dosa zina seperti puasa atau memberi makan orang miskin. Hukuman bagi pelaku zina adalah hudud, yaitu cambuk atau rajam sesuai dengan statusnya.Namun, jika seseorang telah melakukan zina dan ingin bertaubat karena hukuman hudud tidak bisa ditegakkan (misalnya dalam negara yang tidak menerapkan hukum Islam), maka ia harus melakukan beberapa hal berikut:
Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dengan memenuhi syarat taubat:
- Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
- Berhenti sepenuhnya dari perbuatan zina.
- Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
- Memperbanyak ibadah dan amal saleh, seperti shalat, puasa sunah, membaca Al-Qur'an, serta berbuat baik kepada orang lain.
- Jika perzinaan menyebabkan kehamilan, maka anak yang lahir tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya, karena dalam Islam nasab hanya diakui dari hubungan pernikahan yang sah.
- Menikah (jika memungkinkan), karena dalam Islam pernikahan adalah cara halal untuk menyalurkan hasrat seksual dan mencegah zina.
Apakah Boleh membayar Kafarat dengan Uang?
Pertanyaan ini sering muncul seirung perkembangan zaman. Sebagian ulama membolehkan pembayaran kafarat dnegan uang sebagai pengganti makanan, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan.
Cara membayar kafarat seperti memberi makan orang miskin umumnya dibayar dengan bahan makanan, namun sebagian ulama memperbolehkan membayar dengan uang setara harga makanan.
Mahzab Hanafi membolehkan pembayaran kafarat dengan uang karena dianggap lebih praktis dan bermanfaat bagi penerima, asalkan sesuai dengan tujuan yakni memberi makan kepada orang miskin.
Dalil yang digunakan adalah prinsip kemudahan dan maslahat umat sebagaimana tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran." (QS. Al-Baqarah:185).
Pendapat ini menyimpulkan bahwa selama kebutuhan orang miskin bisa dipenuhi, baik dengan makanan maupun uang, keduanya tetap sah.
Sementara mahzab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak memperbolehkan kafarat dalam bentuk uang dan tetap mewajibkan membayar dengan makanan sesuai syariat.
Dilansir dari laman Laju Peduli, menurut mahzab Syafii, Maliki, dan Hambali, memberi makan orang miskin dalam bentuk makanan lebih sesuai dengan perintah yang terdapat dalam hadis-hadis Nabi.
Apakah Boleh Membayar Kafarat dengan Nasi Bungkus?
Pembayaran kafarat dengan nasi bungkus juga menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan pembayaran dalam bentuk bahan makanan mentah seperti gandum, kurma, atau beras, bukan makanan yang sudah dimasak.
Sementara mahzab Hanafi membolehkan makanan matang. Dalil yang mendasarinya adalah firman Allah QS. Al-Maidah ayat 89:
نُطْعِمُ عَشَرَةَ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Artinya: "... Memberi makan sepuruh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu..." (QS. Al-Maidah: 89).
Selain itu, dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa suatu hari seorang sahabat membatalkan puasanya lantaran telah melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan.
Kemudian Rasulullah memintanya untuk memberi makan 60 orang miskin, atau memberi mereka makanan yang setara dengan 2 mud atau 1,5kg makanan.
Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan memberikan makanan dalam bentuk nasi bungkus asalkan sesuai dengan sunnah Rasul dan diberikan langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Macam-macam kafarat dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang Allah untuk membersihkan dosa hamba-Nya. Dengan memahami macam-macam kafarat dan cara membayarnya, seorang muslim dapat memenuhi kewajibannya sesuai syariat.
Pastikan untuk konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya jika ada keraguan dalam membayar contoh kafarat tertentu.
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani