Menuju konten utama

Sholat Kafarat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan, Apa Hukumnya?

Sholat kafarat di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan, hukumnya menurut Ibnu Hajar al-Haitami adalah haram (sangat diharamkan).

Sholat Kafarat di Hari Jumat Terakhir Bulan Ramadhan, Apa Hukumnya?
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah shalat kafarat yang dilakukan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan memang benar-benar ada? Jika iya, bagaimana hukum shalat kafarat tersebut? Benarkah shalat itu dapat mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dalam setahun?

Bagi seorang muslim, mengerjakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam hukumnya wajib. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa:103, "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Jika seorang muslim lupa mengerjakan shalat, misalnya karena tertidur, maka ia dapat melakukan shalat tersebut ketika ia sudah ingat. Diriwayatkan Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat maka hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya" (H.R. Ibnu Majah).

Dalam tradisi Islam, ada yang disebut shalat kafarat. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa shalat ini dapat dilaksanakan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan. Dalam konteks Ramadhan 1443 H, apakah ini berarti shalat kafarat bisa dikerjakan pada Jumat, 29 April 2022 yang bertepatan dengan 27 Ramadhan 1443 H?

Terkait shalat kafarat, meskipun ada sebagian muslim yang mengerjakannya, banyak ulama yang menyatakan shalat ini tidak ada, atau tidak dapat dikerjakan. Singkatnya, haram.

Dalam "Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan" (NU Online) oleh M Mubasysyarum Bih, dikutip pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.

Beliau menyebutkan, "yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup."

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, "yang demikian ini (shalat kafarat) adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar".

Buya Yahya dalam "Benarkah Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun?" di Al-Bahjah TV (Youtube), mengikuti pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, bahwa shalat kafarat hukumnya sangat diharamkan.

Ada 3 versi shalat kafarat yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Yang pertama, sejumlah 4 rakaat dengan 1 kali salam. Yang kedua, sejumlah rakaat shalat fardu dalam sehari semalam. Versi ketiga adalah, shalat 2 rakaat demi 2 rakaat.

Dalam praktik ibadah, seorang muslim layak waspada terhadap ibadah yang disebut-sebut punya keutamaan yang bahkan melebihi ibadah wajib. Misalnya, shalat kafarat yang diriwayatkan dapat mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun.

Dalam "Hukum Shalat Kafarat dan Perbedaannya dengan Shalat Qada" oleh Yusuf Suharto (Tebuireng Online), hadis yang berkaitan dengan shalat kafarat adalah hadis maudhu.

Artinya, hadis yang disandarkan pada Nabi dengan kebohongan dan sebenarnya tidak ada keterkaitan sanad dengan Nabi. Jika amal ibadah bersumber dari hadis maudhu’, maka ulama berpendapat, hukumnya tidak boleh dikerjakan.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus