Menuju konten utama

Tata Cara Mengqadha Sholat Fardhu yang Terlewat

Tata cara mengqadha shalat fardhu yang terlewat

Tata Cara Mengqadha Sholat Fardhu yang Terlewat
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Salat lima waktu merupakan ibadah wajib yang mesti dikerjakan umat Islam yang sudah balig, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan.

Kewajiban salat ini mengikat, tak bisa diwakilkan atau ditinggalkan. Bagi yang meninggalkannya, baik itu sengaja atau tidak disengaja, maka wajib mengqadanya.

Kewajiban salat ini disyariatkan pertama kali pada peristiwa Isra' dan Mi'raj. Selain itu, ia juga diposisikan sebagai tiang agama Islam, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Salat adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya," (H.R. Baihaqi).

Karena keutamaan dan urgensinya, salat yang sudah terlewat pun wajib dijalankan, hal inilah yang dinamakan qada.

Sebagaimana dikutip dari NU Online, bahwa Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Juz 1, hlm. 110) memaparkan bahwa qada salat adalah mendirikan salat selepas habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Artinya, qada salat ialah mengganti salat wajib yang ditinggalkan bukan pada rentang waktu asalnya.

Kewajiban qada salat ini dirujuk dari hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Siapa yang terlupa salat, maka lakukan salat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan salat tersebut, dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku," (H.R. Bukhari).

Cara Mengqadha Sholat Fardhu

Secara garis besar, keadaan seorang muslim yang meninggalkan salat wajib terbagi menjadi dua: karena tidak sengaja atau memang sengaja meninggalkannya.

Pertama, jika ia tidak sengaja, biasanya disebabkan karena udzur, misalnya karena lupa atau tertidur, maka ia tidak berdosa, namun wajib mengqadanya ketika sadar atau sudah ingat.

Kedua, jika sengaja meninggalkannya, maka sebagaimana ditulis Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam Qadha Shalat Yang Terlewat: Haruskah? (2018: 49), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah ia masih diwajibkan untuk mengganti salatnya yang telah ditinggalkannya itu dengan salat qada atau tidak?

Perbedaan pendapat ini berasal dari perbedaan pandangan, apakah status orang yang meninggalkan salat dengan sengaja itu sudah kafir atau masih berstatus muslim.

Akan tetapi, jumhur ulama bersepakat bahwa seorang muslim yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia berdosa besar, namun tidak membuatnya menjadi kafir. Sebagai gantinya, ia tetap diwajibkan mengganti salatnya.

Lalu, bagaimana cara mengqada salat wajib yang tertinggal? Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai tata cara mengqada salat yang terlewat.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah segera menyegerakan ketika ingat salat yang terlupa itu, tidak boleh ditunda, ataupun diselingi dengan salat sunah yang lain.

Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda:”Siapa yang terlupa mendiirikan salat, maka lakukan salat ketika ia mengingatnya," (H.R. Bukhari).

Kemudian, bila seseorang terlewat beberapa waktu salat di hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan salat-salat itu berdasarkan waktunya.

Salat yang diqada dimulai dari salat yang waktunya lebih awal, kemudian dilanjutkan dengan waktu salatnya belakangan.

Baca juga artikel terkait SHALAT FARDHU atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno