Menuju konten utama

Apakah Mencuri Membatalkan Puasa? Inilah Hukum dan Penjelasan

Apakah mencuri membatalkan puasa? Dalam artikel ini dibahas terkait hukum mencuri dan hal-hal yang berkaitan dengan amalan yang mengurangi pahala puasa.

Apakah Mencuri Membatalkan Puasa? Inilah Hukum dan Penjelasan
Ilustrasi buka puasa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Apakah mencuri membatalkan puasa? Pertanyaan seputar puasa sering kali ditanyakan sebagai upaya menambah pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencuri di bulan puasa?

Ibadah puasa Ramadan merupakan perintah wajib untuk setiap muslim. Berbagai amalan mulia untuk mendekatkan diri pada Allah Swt. bisa dilaksanakan secara optimal selama bulan Ramadan.

Apalagi Ramadan menjadi momentum istimewa sekaligus mulia untuk lebih banyak merefleksi diri sebagai seorang muslim dan melaksanakan berbagai amalan mulia di bulan Ramadan. Jangan sampai keistimewaan bulan Ramadan tercoreng dengan perbuatan buruk yang akan merusak pahala puasa.

Salah satu perbuatan tercela ialah mencuri saat puasa. Mencuri secara tegas dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang sudah semestinya dihindari.

Pertanyaan tentang mencuri apakah membatalkan puasa memang menjadi salah satu topik penting. Penjelasan terkait mencuri apakah membatalkan puasa dapat disimak lebih lengkap.

Apakah Mencuri Dapat Membatalkan Puasa?

Membaca Al Quran

Ilustrasi membaca Al Quran. FOTO/iStockphoto

Mencuri merupakan perbuatan tercela yang jelas dilarang dalam Islam. Jika membicarakan terkait hukum mencuri, maka jelas mencuri ialah perbuatan haram dan tercela. Namun, kemudian muncul juga pertanyaan apakah mencuri bisa membatalkan puasa?

Hakikat berpuasa ialah untuk mendidik diri setiap muslim menjadi pribadi yang bertakwa. Pemaknaan takwa ditunjukkan dengan sikap hati-hati dan mawas diri melangkahkan kaki dalam menjalani kehidupan supaya tidak terantuk oleh ‘duri-duri’.

Maksud dari ‘duri-duri’ ini ialah berbagai kemaksiatan dan larangan, baik yang makruh maupun haram. Umat Islam wajib memahami hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.

Melansir laman Umsida, mencuri jelas bertentangan dengan nilai-nilai puasa. Seharusnya puasa itu mencegah diri setiap muslim dari melakukan amalan yang dilarang. Mencuri akan menjauhkan diri setiap muslim dari hakikat berpuasa.

Jika sampai mencuri saat puasa, maka ini akan merusak amalan puasa itu sendiri. Lantas, apakah ketika seseorang mencuri akan langsung membatalkan puasa dan bagaimana hukum mencuri di bulan puasa?

Terkait hukum mencuri, Islam menempatkan perbuatan mencuri sebagai perbuatan dosa, terlarang, dan tercela. Hukum mencuri, baik di bulan puasa maupun di luar bulan puasa ialah haram. Mencuri bukan termasuk amalan yang membatalkan puasa, tetapi mencuri jelas merusak pahala puasa.

Melaksanakan ibadah puasa tidak hanya tentang menahan diri dari lapar dan haus, tetapi juga membentuk diri untuk menjadi pribadi bertakwa. Salah satu ciri seorang yang bertakwa ialah berusaha seoptimalnya untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama.

Berbagai perbuatan yang dilarang agama, seperti mencuri, berbohong, ghibah memang tidak serta-merta langsung membatalkan puasa. Namun, perlu diperhatikan bahwa perbuatan itu merusak pahala puasa.

Menerjang sesuatu yang Allah Swt. larang akan menjauhkan mereka dari tujuan utama berpuasa. Jika demikian, maka seseorang tidak mendapat pahala puasa. Mereka melaksanakan puasa hanya mendapat lapar dan hausnya saja.

Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dan Ibnu Majah dalam Sunannya, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadis ini shahih sesuai syarat keshahihan hadits menurut standar Imam Al-Bukhari”—. Hadis ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إلَّا السَّهَرُ

"Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.”

Selain itu, terkait dengan perbuatan mencuri, Allah Swt. menegaskan hal ini dalam ayat-ayat-Nya. Salah satunya terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Ayat tersebut menegaskan bagaimana Islam menghukumi perbuatan mencuri. Bahkan Allah Swt. melalui ayat di atas menjelaskan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh seorang muslim yang mencuri.

Kegiatan Yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa

Ilustrasi berdoa

Ilustrasi berdoa. FOTO/iStockphoto

Selain mencuri, ada berbagai perbuatan yang dapat menghilangkan pahala puasa. Apa saja kegiatan yang berpotensi menghilangkan atau merusak pahala puasa?

1. Berbohong

Berbohong menjadi salah satu perbuatan yang tidak membatalkan puasa, tetapi menghilangkan atau merusak pahala puasa. Penjelasannya terdapat dalam sebuah hadis:

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah Swt. tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minum." (HR. Bukhari-Muslim)

Berbohong, baik di bulan puasa maupun selain bulan puasa merupakan perbuatan tercela. Jangan sampai selama bulan puasa, umat Islam hanya mendapat lapar dan haus saja lantaran tetap melaksanakan perbuatan-perbuatan tercela yang sudah jelas Allah Swt. melarangnya.

2. Memaki atau Berkata Kasar

Memaki atau berkata kasar termasuk perbuatan tercela yang merusak pahala puasa. Pelaksanaan ibadah puasa tidak sekadar menahan diri dari lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai banyak larangan Allah Swt.

Umat Islam wajib menjaga ucapan dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Ikhtiar ini memberi dampak positif untuk diri setiap muslim.

Memaki atau berkata kasar jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai Islam. Hadis Rasulullah menyatakan bahwa:

"Puasa itu bukanlah sekedar menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari ucapan dan perbuatan yang sia-sia. Jika ada seseorang yang mengolok-olok atau bertindak kasar pada dirinya, maka katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa." (HR. Bukhari)

3. Melakukan Perbuatan Mungkar

Perbuatan mungkar jelas dilarang dalam Islam. Ada berbagai banyak perbuatan mungkar yang wajib dihindari seorang muslim, seperti mencuri, berbuat curang, dan sebagainya.

Melaksanakan perbuatan buruk tersebut sebenarnya tak lantas membatalkan puasa. Namun, jelas bahwa akan merusak pahala puasa dan semakin menjauhkan seseorang dari hakikat berpuasa.

Puasa bertujuan mendidik seorang muslim menjadi pribadi bertakwa. Salah satu ciri pribadi bertakwa ialah melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya.

4. Melihat yang Dilarang Allah Swt.

Melihat sesuatu yang Allah Swt. larang menjadi salah satu amalan yang merusak pahala puasa. Meskipun tidak lantas membatalkan puasa, tetapi perbuatan ini dapat merusak pahala puasa dan jelas jauh dari hakikat tujuan berpuasa.

Makna syahwat di sini ialah melihat dengan rasa hasrat atau timbul keinginan yang dapat menggugah nafsu. Puasa secara tegas ditujukan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, baik secara fisik maupun non-fisik.

Memandang sesuatu yang tidak Allah Swt. benarkan dapat mengubah kualitas puasa. Jika seseorang melihat, menonton, atau memandang dengan syahwat, maka pikiran dan perasaannya menjadi fokus pada nafsu terlarang.

Nabi Muhammad saw. bersabda:

"Barangsiapa berpuasa untuk Allah dan memelihara pandangan matanya, maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Ghibah

Ghibah menjadi salah satu amalan yang tidak membatalkan puasa, tetapi jelas merusak pahala berpuasa. Jangan sampai terpeleset dalam obrolan yang mengarah pada ghibah.

Hukum ghibah sudah secara tegas diatur dalam Islam. Dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat: 12, sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Ghibah memang tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi perbuatan ghibah dapat mengurangi dan merusak pahala ibadah puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., sebagai berikut:

"Ada 5 perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat," (H.R. Dailami).

6. Riya’

Riya’ menjadi salah satu amalan yang dapat merusak pahala puasa. Amalan ini semakin menjauhkan seseorang dari nilai kebaikan berpuasa.

Tujuan dari riya’ ialah untuk mendapat pujian dari orang lain sehingga ada perasaan ingin ibadahnya dilihat orang lain hanya demi mendapat pengakuan dan pujian. Terkait dengan riya’ ini, Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa namun ia riya, maka dia telah berbuat syirik.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Thabrani).

Amalan yang berpotensi merusak pahala puasa Ramadan wajib dihindari. Mencuri saat puasa menjadi salah satu perbuatan tercela yang dapat merusak pahala puasa.

Jangan sampai ibadah puasa terganggu nilainya dengan amalan yang semakin menjauhkan diri dari nilai berpuasa. Sejatinya puasa Ramadan menjadi amalan yang dapat mendidik seorang muslim menjadi pribadi bertakwa.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani