Menuju konten utama

Apa Itu Zihar yang Dilarang dalam Islam?

Zihar adalah ucapan suami kepada istri yang menyamakan punggung istri dengan ibu atau saudara perempuan mahramnya. Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Zihar yang Dilarang dalam Islam?
Ilustrasi Pasangan Muda Sedang Mengalami Masalah Hubungan. Apa Itu Zihar yang Dilarang dalam Islam? FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ungkapan suami yang menyerupakan tubuh istri dengan ibu kandung atau saudara perempuan mahramnya, termasuk perbuatan zihar. Salah-salah, suami akan dikenakan dosa besar, dilarang menggauli istri, sekaligus diharuskan membayar kafarat.

Oleh sebab itu, seorang suami dalam Islam seyogianya mengetahui pengertian, hukum, hingga hal-hal yang termasuk contoh zihar. Pemahaman mengenai apa itu zihar berperan penting dalam menjaga marwah seorang wanita hingga membuat rumah tangga menjadi lebih harmonis.

Islam merupakan agama yang mengatur segala sendi kehidupan umatnya, tidak terkecuali berbagai perkara yang sebaiknya tidak dilakukan seorang suami kepada istrinya. Salah satu perkara yang dilarang dan sebaiknya dijauhi seorang suami kepada istrinya adalah mengeluarkan ungkapan zihar.

Apa itu Zihar dalam Islam?

Zihar secara etimologi berasal dari kata "zhahr" yang berarti punggung. Istilah zihar muncul karena sebuah ungkapan dari seorang suami yang menyerupakan seorang istri seperti punggung ibu. Lantas, bagaimana pengertian zihar dalam Islam?

Zihar adalah ungkapan suami (mukalaf dan berakal) kepada istri yang menyerupakan seluruh atau salah satu bagian tubuhnya dengan mahramnya seperti ibu dan saudara perempuan. Zihar dibagi menjadi dua jenis meliputi sharih dan kinaya.

Pertama, zihar sharih adalah ungkapan seorang suami kepada istri yang tidak mengandung makna lain selain zihar baik dengan atau tanpa niat. Zihar sharih mencakup penyerupaan istri seperti ibu mertua mulai badan, tubuh, jasad, fisik, diri, dan keseluruhan tubuh yang mencakup makna punggung.

Kedua, zihar kinayah merupakan ungkapan penyerupaan yang mengandung makna lain selain zihar. Zihar kinayah dikembalikan pada niat suami. Apabila berniat menzihar, ungkapan akan menjadi zihar. Begitupun sebaliknya, tidak dihitung zihar jika bermaksud menyanjung, memuji, dan memuliakan istri. Hal tersebut dijelaskan Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyati dalam kitab I'anatut Tholibin sebagai berikut:

“[Shighat zihar] ada kalanya berupa shighat kinayah seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliaannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia [suami] bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar”.

Di sisi lain, zihar kinayah juga dapat dimaknai sebagai penyerupaan yang tidak mencakup makna punggung atau bagian yang biasa dipuji seperti hidung, mata, atau alis. Hal ini diterangkan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni sebagai berikut:

“Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia [suami] menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11).

Hukum Zihar dalam Islam dan Dalilnya

Hukum zihar dalam Islam adalah haram, para ulama sepakat dan menggolongkannya dalam dosa besar. Pandangan para ulama mengenai zihar berdasar kepada firman Allah SWT dalam Surah Al-Mujadalah ayat 2 sebagai berikut:

اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ

Arab Latinnya:

Allażīna yuẓāhirūna minkum min nisā'ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā'ī waladnahum, wa innahum layaqūlūna munkaram minal-qauli wa zūrā(n), wa innallāha la‘afuwwun gafūr(un).

Artinya:

"Orang-orang yang menzihar istrinya [menganggapnya sebagai ibu] di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," (QS. Al-Mujadalah [58]: 2).

Meskipun tidak termasuk talak selagi disertai pengucapan, zihar tetap perbuatan haram dan dosa besar sebagaimana disepakati para ulama. Di samping itu, zihar menyebabkan para pelakunya dikenai kafarat, sehingga suami harus menebus pelanggaran. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mujadalah ayat 3 dan 4 mengenai kafarat zihar sebagai berikut:

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Arab Latinnya:

Wal-lażīna yuẓāhirūna min nisā'ihim ṡumma ya‘ūdūna limā qālū fa taḥrīru raqabatim min qabli ay yatamāssā, żālikum tū‘aẓūna bih(ī), wallāhu bimā ta‘malūna khabīr(un).

Famal lam yajid faṣiyāmu syahraini mutatābi‘aini min qabli ay yatamāssā, famal lam yastaṭi‘ fa iṭ‘āmu sittīna miskīnā(n), żālika litu'minū billāhi wa rasūlih(ī), wa tilka ḥudūdullāh(i), wa lil-kāfirīna ‘ażābun alīm(un).

Artinya:

"Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Siapa yang tidak mendapatkan [hamba sahaya] wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, [wajib] memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih," (QS. Al-Mujadalah [58]: 3-4).

Selama kafarat zihar belum ditunaikan, suami haram untuk menggauli istrinya. Berikut ini rincian kafarat bagi suami yang melakukan zihar kepada istrinya:

  1. Memerdekakan budak beriman yang sehat jasmani dan rohani serta giat bekerja.
  2. Berpuasa dua bulan hijriah secara berturut-turut.
  3. Memberi makan 60 orang miskin di negeri pelaku, masing-masing satu mud (sekitar 3/4 kg makanan pokok).
*Ketentuan kafarat tidak boleh dilakukan dengan memilih yang paling mudah. Namun, kafarat harus berurutan dan bertahap, sebelum ke bentuk kafarat kedua dan ketiga, kafarat bentuk pertama harus dipertimbangkan lebih dahulu.

Contoh Zihar

Contoh zihar sebaiknya diketahui sebagai bentuk pengetahuan. Contoh-contoh tersebut seyogianya tidak dipraktikkan kendati terdapat zihar kinayah. Berikut ini contoh zihar berdasarkan masing-masing jenisnya:

1. Zihar Sharih

  • "Bagiku, kamu seperti punggung ibuku."
  • "Kamu bagiku seperti punggung ibuku."
  • "Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku."
  • "Kau bagiku laksana punggung ibu saya."
  • "Kau bagiku, seperti perut ibu saya."

2. Zihar Kinayah

  • "Bagiku kamu seperti ibuku."
  • "Bagiku, kamu seperti saudara perempuanku."
  • "Di hadapanku, kamu seperti ibu atau saudariku."
  • "Bagiku kamu seperti mata ibuku."

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno