Menuju konten utama

Macam-Macam Talak dalam Islam Dilihat dari Waktunya

Macam-macam talak & contoh talak atau perceraian dalam Islam dilihat dari waktunya.

Macam-Macam Talak dalam Islam Dilihat dari Waktunya
Ilustrasi Cerai. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kalimat talak yang terucap dari suami bisa menjadi sah saat ini, masa mendatang, atau saat suatu hal terjadi.

Talak atau cerai adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam, tapi sangat dibenci Allah subhanahu wa ta'ala.

Dengan melakukan talak, maka ikatan suami istri secara otomatis selesai. Di saat ketidakcocokan antara pasangan sudah tidak bisa dicari titik temunya, memutuskan cerai mungkin memang jalan terbaik.

Meski demikian, menjatuhkan talak tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait ketentuan-ketentuannya. Berikut berbagai hal yang perlu dicermati dalam melakukan talak:

    • Mempertimbangkan kebaikan bersama saat hendak menjatuhkan talak.
    • Keputusan talak sebaiknya dipikirkan berdua antara suami istri dengan penuh kesadaran dan mempertimbangan pandangan para penengah dari kedua belah pihak.
    • Mengucapkan kalimat talak dalam kondisi takut tidak bisa menegakkan aturan Allah, apabila hidup masih bersama sebagai suami istri. Misalnya, istri setiap hari disakiti suaminya dan tidak bisa bersabar lagi dengan kelakuan itu.
    • Tidak boleh melakukan talak karena ingin menyakiti istri.
    • Melakukan talak karena sang istri tidak bisa memegang amanah, seperti berselingkuh, tidak bisa menyimpan rahasia keluarga, dan hal lain sesuai ketentuan dalam Al Quran dan Sunnah.
    • Tidak melakukan talak tiga sekaligus.
    • Ada saksi saat mengucap talak.
    • Talak tidak dilakukan saat dipenuhi perasaan marah.
    • Ada niat untuk menalak.
    • Menjatuhkan talak di waktu yang diperbolehkan, seperti tidak pada saat datangnya haid.
    • Talak dijatuhi dengan cara baik tanpa menyakiti dengan ucapan kasar, kezaliman, maupun permusuhan.

Jenis talak berdasarkan waktunya

Macam-macam talak cukup beragam. Salah satunya, talak dapat dijatuhkan berdasarkan waktunya. Terkait hal ini, maka talak dapat dibagi ke dalam tiga jenis yaitu munajjaz, mudhaf, dan mua'allaq.

- Talak munajjaz

Tak ini disebut juga dengan talak mu'ajjal. Dalam talak munajjaz, perceraian langsung berlaku tatkala seorang suami mengucapkan kalimat talak (sighat) saat itu juga. Ungkapan tersebut menandai berakhirnya ikatan suami istri dan dianggap sah.

Oleh sebab itu, sighat talak tidak boleh dijadikan main-main. Selama ucapan terlontar dari suami yang memang sah untuk menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhi talak, maka akan sah talak tersebut. Jangan pernah mencoba-coba mengucapkan kalimat talak jika memang tidak berniat menalak.

- Talak mudhaf

Talak ini penyandarannya ada di waktu yang akan datang, sesuai kalimat talak ucapan suami.

Misalnya, “Kamu tertalak mulai besok”, “Kamu, saya talak awal Ramadhan tahun ini”, dan sebagainya. Dengan kalimat itu maka talak menjadi sah jika waktunya telah tiba sesuai sighat.

Namun talak ini tidak berlaku untuk waktu kemarin. Jika diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok, maka jatuhnya adalah talak munajjaz. Artinya, saat itu juga sudah sah talaknya.

- Talak mu'allaq

Dalam talak ini mempersyaratkan suatu hal agar talak menjadi sah. Talak mu'allaq disebut juga talak ta'liq yang talaknya bergantung pada suatu perkara di masa mendatang. Ucapan talak ini biasanya ditambahkan kata “jika” apabila”, dan semisalnya.

Misalnya, “Apabila kamu masuk rumah si Fulan lagi, maka kita cerai”, atau “Jika kamu masih bertemu dengan si Fulan, saya dan kamu otomatis cerai”.

Baca juga artikel terkait TALAK 3 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno