tirto.id - Talak artinya adalah melepaskan ikatan, sementara secara istilah dalam agama Islam talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak atau perceraian antara suami istri.
Asal hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).
Saat jatuhnya talak, ada tiga hal yang harus dipenuhi atau disebut dengan rukun talak, yaitu:
- Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
- Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
- Cara menjatuhkan talak dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka seketika itu juga akan jatuh talaknya walaupun tidak berniat mentalak, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”.
Sementara cara kinayah, ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh. Misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”
Lafal talak sendiri dapat diucapkan maupun dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran.
Bilangan talak maksimal tiga kali, di mana talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddah telah habis harus dilakukan akad nikah lagi.
Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Masa iddah dikenal pula dengan sebutan waktu tunggu. Waktu tunggu yang berlaku adalah minimal 90 hari atau 3 kali masa suci seorang wanita dari haid.
Pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu.
Hukum & Dalil talak
Hukum menjatuhkan talak pada istri adalah makruh, dan dalilnya seperti terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 229.
Allah SWT berfirman:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ۚ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
Attalaaqu marrataani fa imsaakum bima'ruufin aw tasriihum bi ihsaan; wa laa yahillu lakum an taakhuzuu mimmaaa aataitumuuhunna shai'an illaaa ai yakhaafaaa alla yuqiimaa huduudallahi fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudal laahi falaa junaaha 'Alaihimaa fiimaaf tadat bihii tilka huduudullaahi palaa ta'taduuh, wamayyata'addaa huduudallaahi faulaaika humuzh zhaalimiin.
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim." (QS. Al-Baqarah: 229).
Berdasarkan penjelasan ayat di atas, maka talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali.
Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya.
Berikut ini penjelasan talak 1, talak 2, dan talak 3:
Talak 1 dan Talak 2
Sesuai penjelasan surah Al-Baqarah ayat 229, maka talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.
Akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:
1. Talak Raj’i
Ini merupakan talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi.
Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
2. Talak Bain
Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
Pada talak satu dan talak dua, maka yang berlaku adalah talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).
Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula.
Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya.
Tapi kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan.
Talak 3
Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak bain, yakni talak bain kubra atau bain besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi.
Talak bain kubra dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda.
Dalam talak tiga ini, suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan beberapa syarat berikut:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Editor: Addi M Idhom