tirto.id - Nafkah iddah adalah hak istri yang harus dipenuhi suami selama masa iddah setelah menjatuhkan talak satu atau dua. Berikut ini pengertian, dasar hukum, hingga cara menghitung nafkah iddah dalam Islam.
Perceraian merupakan perkara yang dibolehkan dalam Islam, namun Allah membencinya. Dalam suatu riwayat hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai Allah yang membenci perceraian sebagai berikut:
"Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam Islam, syarat terjadinya perceraian suami istri adalah ikrar talak. Meskipun demikian, hukum Islam membagi talak menjadi dua jenis meliputi talak raj'i dan ba'in.
Pertama, talak raj'i adalah talak pertama dan kedua. Talak jenis ini memungkinkan suami istri rujuk tanpa perlu akad ulang selama masa iddah, sekalipun sang istri tidak rela.
Apabila semasa iddah, suami istri tidak melakukan rujuk, talak raj'i akan menjadi talak ba'in. Akibatnya, suami tidak dapat merujuk istrinya kecuali dengan akad baru. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 mengenai talak raj'i sebagai berikut:
"Talak [yang dapat dirujuk] itu dua kali. [Setelah itu suami dapat] menahan [rujuk] dengan cara yang patut atau melepaskan [menceraikan] dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu [mahar] yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya [suami dan istri] khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu [wali] khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas [ketentuan] Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang [harus] diberikan [oleh istri] untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas [ketentuan] Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas [ketentuan] Allah, mereka itulah orang-orang zalim," (QS. Al-Baqarah [2]: 229).
Kedua, talak ba'in adalah talak yang menghilangkan ikatan pernikahan. Talak ba'in dibagi menjadi dua meliputi talak baik sugra dan kubra. Talak ba'in sugra dimulai dengan talak raj'i tanpa rujuk hingga masa iddah selesai. Sedangkan talak bai'n kubra, jatuh setelah talak tiga yang bersifat mutlak. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 230 mengenai talak ba'in sebagai berikut:
"Jika dia menceraikannya kembali [setelah talak kedua], perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika [suami yang lain itu] sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya [suami pertama dan mantan istri] untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang [mau] mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 230).
Apa itu Nafkah Iddah dan Dasar Hukum dalam Islam?
Pada masa iddah akibat talak raj'i, seorang istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari suami berupa nafkah pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Rasulullah Saw. bersabda mengenai kewajiban nafkah iddah dalam riwayat hadis sebagai berikut:
"Dari Fatimah binti Qais: Telah bersabda Rasulullah SAW, kepadanya: perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya,” (HR. Ahmad dan Nasai)
Selain itu, nafkah iddah juga menjadi hak istri hamil yang dijatuhi talak sekalipun ba'in oleh suaminya. Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban nafkah iddah tersebut dalam Surah At-Talaq ayat 6 sebagai berikut:
"...Jika mereka [para istri yang dicerai] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan [dalam hal penyusuan], maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya," (QS. At-Talaq [65]: 6).
Cara Menghitung Nafkah Iddah
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, nafkah iddah berupa pangan, sandang (kiswah), dan tempat tinggal (maskan). Penentuan nafkah iddah berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama pada point 2 yang menyebutkan bahwa:
"Nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor: 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak”.
Kapan Batas Bayar Nafkah Iddah?
Dalam praktiknya di Indonesia, batas untuk membayar nafkah iddah tidak terlalu jelas. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 poin b hanya disebutkan, "bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil."
Berkaitan batas pemberian nafkah iddah, hakim di Indonesia umumnya menyarankan pembayaran sebelum ikrar talak dilakukan. Di sisi lain, hakim juga kerap menunda pengucapan ikrar talak serta memberikan batas waktu pembayaran nafkah iddah hingga enam bulan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno