Dari Januari hingga Agustus 2020 sudah ada 5.000 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bandung dan angkanya diprediksi terus meningkat.
Perubahan batas minimal usia perkawinan pada perempuan di Undang-Undang Perkawinan dapat menekan kematian ibu dan bayi, serta menekan angka perceraian.