Menuju konten utama

Menag: Angka Perceraian Nasional Turun 2 Tahun Berturut-Turut

Menag mengatakan, penurunan angka perceraian beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang merata di seluruh Indonesia

Menag: Angka Perceraian Nasional Turun 2 Tahun Berturut-Turut
Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, melaporkan bahwa terjadi penurunan terhadap tingkat perceraian di Indonesia selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah kasus perceraian nasional terus menunjukkan tren penurunan. Pada 2023, kata Nasaruddin, tercatat 463.654 kasus perceraian. Angka itu pun turun 10,2 persen dibandingkan tahun 2022.

Kemudian, angka tersebut kembali turun pada tahun 2024 menjadi 394.609 kasus, atau turun 14,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penurunan dua tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang merata di seluruh Indonesia,” kata Nasaruddin dalam agenda rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).



Nasaruddin melihat adanya korelasi positif antara menurunnya angka perceraian dengan kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan.

Pria yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal itu menuturkan, hasil evaluasi pelaksanaan program bimbingan perkawinan juga mengungkap banyaknya respon positif dari para calon pengantin. Katanya, para calon pengantin mengaku terbantu dalam memahami peran serta tanggung jawab dalam menjalankan rumah tangga.

“Selain itu evaluasi lapangan juga menunjukkan 86 persen peserta bimbingan perkawinan merasa program ini membantu mereka memahami peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan,” turur Nasaruddin.



Nasaruddin menjelaskan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam 2025, membawahi program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.



Katanya, hal tersebut telah menjadi program wajib bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Program ini berfokus pada penguatan kesiapan mental, spiritual, dan sosial pasangan di dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (Sakinah).

Baca juga artikel terkait PERCERAIAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher