tirto.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan informasi perceraian antara konten kreator Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respon terhadap kasus pihak tertentu saja ya," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (8/5/2024).
Arya mengatakan secara regulasi salinan putusan perceraian memang masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat, yang terunggah di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Artinya kapanpun ada permohonan informasi, dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, itu badan publik terkait wajib merespons." jelas Arya.
Ia juga menyebutkan salinan putusan perceraian masuk dalam kategori Pasal 11 ayat 1 b dan/atau c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu Badan Publik.
"Itu artinya salinan tersebut Informasi Publik yang Terbuka," jelasnya.
Merujuk pada UU 14/2008, Arya menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini sah dan juga dibolehkan UU.
"Salinan putusan perceraian di pengadilan itu wajib disediakan, diberikan, dan/atau ditayangkan oleh Badan Publik terkait. Dalam praktiknya salinan putusan sama dengan keputusan, kebijakan, dan serupanya’” lanjut Arya.
Meski tidak perlu diumumkan melalui website, Arya menyebut dibukanya informasi tersebut bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat demi memenuhi permintaan terkait informasi publik figur.
“Badan Publik yang kemudian memilih untuk mengumumkannya di laman website. Jadi prinsipnya terkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, namun pada praktik badan publik memilih mengumumkan putusannya di laman resmi website, itu masuk kualifikasi informasi yang wajib disediakan dan disediakan secara berkala. Keduanya sama-sama dibolehkan dalam Undang-Undang," jelas Arya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menganggap bahwa dalam salinan tersebut perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai. Namun, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan dari pada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
"Pertama hal yang mendasar, bahwa meskipun prinsipnya salinan putusan tersebut informasi terbuka, namun tetap harus menutup informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP Pasal 17,” ujar Arya.
Terakhir, ia menyebut hal yang lebih penting untuk dikecualikan bukan identitas nama sebenarnya, melainkan riwayat, kondisi, catatan yang bersifat pribadi.
“Aib nya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto