tirto.id - CE (40), masih ingat betul rasa sedih dan hancur yang ia rasakan kala memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya yang masih hitungan jari. Perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta itu, mengingat betul hari-hari yang terasa berat karena tak lagi nyaman hidup bersama dengan mantan suaminya.
“Hampir 6 tahun berusaha rujuk, tapi mantan suami tidak mau. Saya rasa sudah cukup saya berusaha. Dan kemudian setelah dipikir, 'kok seperti tidak ada harga diri,' jadi saya putuskan mengiyakan talaknya saja,” ceritanya kepada Tirto, Selasa (10/3/2026).
Hubungan pernikahan yang dia jalani kala itu juga sudah seperti tak ada harapan. Selain upaya rujuknya yang bertepuk sebelah tangan, sang suami juga tak lagi bertanggung jawab sebagai kepala keluarga. “Kekerasan finansial,” istilah yang dipilih CE, untuk menjelaskan kondisinya di ujung pernikahannya itu.
Waktu yang pada akhirnya menjadi obat. Saat berbincang dengan Tirto malam itu, dia mengaku telah melalui masa terpuruk, sedih, serta sensitifnya setelah bertahun-tahun memendam rasa pedih.
“Namun, hidup harus terus berjalan, I dust myself off, harus bangkit lagi,” ceritanya.
Dia juga merasa beruntung dikelilingi orang-orang yang mendukung secara mental. Keluarga yang awalnya bersedih juga perlahan memahami. Bahkan hubungannya dengan keluarga terasa semakin dekat seiring dukungan moral yang mereka berikan.
Secara finansial, CE yang sedari dulu bekerja juga justru merasa lebih baik, “karena saya bisa fokus dengan diri sendiri,” ujarnya singkat.
Saat disinggung soal tingginya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir, dia mencoba melihat dari sisi positif. Menurut dia itu bisa menunjukkan bahwa orang-orang yang terjebak dalam hubungan pernikahan yang buruk bisa keluar dari situasi tersebut.
CE yang saat ini melajang juga tak lantas malu dengan statusnya sebagai janda. Menurut dia, dia telah mengusahakan yang terbaik untuk dirinya. Kondisinya saat ini justru bisa memanfaatkan waktu lebih optimal untuk karier, kerabat, serta keluarganya.
==
Kisah yang dialami CE juga rupanya bukan kejadian yang unik nan langka, apalagi dalam beberapa tahun belakangan. Masuk ke ranah media sosial, tak sedikit pasangan cerai yang mengunggah konten terkait perpisahan mereka di beragam platform.
Fenomena tersebut menjadi sorotan Peneliti Ahli Madya di Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PR AK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Warnis.
Warnis yang melakukan riset selama 2025 di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, mendapatkan fakta bahwa saat ini pasangan suami istri yang bercerai, tak lagi segan mengunggah status perceraian mereka.
Dia menyebut orang yang mengunggah konten cerai, biasanya adalah mereka yang menjadi korban dalam ketidakadilan atau lebih parah, kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga akta cerai itu menjadi semacam penanda mereka bebas dari “neraka” yang harus dihadapi.
“Dari yang saya wawancara, begitu terima akta cerai, mereka foto: ‘alhamdulillah saya sudah bebas’. Mereka merasa bangga karena sudah tidak tahan menghadapi tekanan rumah tangganya, apalagi kalau sering diancam akan dibunuh kalau minta cerai. Jadi ketika akta cerai itu keluar, mereka merasa aman dan bebas,” terang Warnis saat wawancara bersama Tirto di Kantor BRIN, Selasa (10/3/2026).
Dalam riset yang dia lakukan–lewat wawancara sekitar 20 perempuan yang terdampak cerai di masing-masing daerah–kesenjangan gender dalam keluarga jadi akar masalah utamanya. Para perempuan itu lantas merasa tak aman di rumah sendiri dan merasakan perlakuan tak adil.
“Ya, karena kasus-kasus tadi; karena tidak dinafkahi, karena ditinggalkan, karena KDRT, faktor ekonomi, makanya mereka menuntut. Sekarang perempuan lebih berani. Itu rata-rata di atas 70 persen lho, angka perceraian yang digugat oleh istri di setiap provinsi,” terang Warnis.
Meski dalam temuannya, lebih banyak perempuan yang mengalami kekerasan yang berujung perceraian, dia tidak menutup peluang kekerasan dalam rumah tangga yang korbannya sang suami.
“Kalau laki-laki itu misalnya dia kena kasus narkoba, masuk penjara. Terus istri menuntut cerai. Karena laki-laki di penjara, dia tidak bisa membela hak-haknya,” cerita Warnis.
Angka dan Data Perceraian di Indonesia
Temuan Warnis tersebut selaras dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai penyebab perceraian pada 2025. BPS mencatat, pada tahun 2025 ada 438.168 kasus perceraian di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (282.326) menjadi alasan perceraian paling banyak terjadi. Menyusul di bawahnya adalah faktor ekonomi (105.727), seperti yang dialami CE.
jut, meninggalkan salah satu pihak (31.029), Kekerasan dalam Rumah Tangga (7.138), dan Judi (4.623) melengkapi 5 faktor penyebab perceraian paling umum di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Warnis menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa ekonomi menjadi penyebab perceraian. Hal ini terkait dengan peran suami yang memimpin keluarga.
Dia memberi contoh suami yang tak lagi memberi nafkah kepada istri dan anak, hingga kemampuan finansial istri yang kian mandiri seiring meningkatnya karir dan pemasukan. Warnis menyampaikan jika semakin mandiri seorang perempuan maka semakin meningkat pula keberaniannya untuk menggugat cerai suaminya yang dinilai tak lagi mampu menjadi pemimpin keluarga.
Namun hal ini tidak berarti para istri tersebut bersifat materialistis atau sekadar menjadikan faktor duniawi sebagai tolok ukur penilaian suami. Menurut Warnis, faktor ini biasanya menjadi pemantik akhir.
Para istri yang lebih mandiri secara finansial berani menggugat cerai akibat permasalah rumah tangga yang kian menumpuk dan tak terselesaikan. Pada dasarnya mereka sempat takut untuk memutuskan perceraian karena khawatir akan masa depan.
"Kasusnya suaminya suka perselingkuhan, suka minuman keras, atau main perempuan dan tidak perhatian terhadap anaknya. Sudahlah ekonominya susah, minta uang ke istri, perilakunya begitu pula, itu banyak sekali terjadi," kata Warnis.
Terkait perkara ekonomi yang berakhir cerai juga tak jarang ada kasus unik. Warnis menceritakan pasangan suami istri yang sama-sama dalam merintis usaha, namun memutuskan untuk bercerai. Meski demikian, keduanya tetap tinggal serumah, karena keduanya tak ingin direpotkan terkait pembagian harta gono-gini.
"Mereka sudah diupayakan untuk mediasi oleh keluarganya tapi tidak berhasil, alhasil suaminya di rumah mereka di lantai satu dan istrinya di lantai dua, mereka sepakat tidak menjadi pasangan rumah tangga namun sepakat untuk menjalankan bisnis bersama," ujarnya.
Sementara kalau melihat tren angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir, ada tren yang cukup mengkhawatirkan. Kecuali tahun 2020, sejak tahun 2018, angka perceraian selalu berkisar di angka 400 ribu setiap tahunnya. Tahun 2025, angka perceraian 438 ribu, setara dengan angka perceraian tahun 2019.
Selain menunjukkan bahwa ekonomi dan KDRT sebagai faktor utama penyebab perceraian, data BPS juga menampilkan bahwa angka perceraian berada di kisaran angka 400 ribu kasus dengan angka terbanyak di 2022 dengan jumlah 516,3 ribu gugatan di Pengadilan Agama.
Peningkatan angka perceraian tidak hanya terjadi bagi pengantin muslim sebagaimana yang tercatat di Pengadilan Agama. Mengutip data penelitian Warnis, dari lima agama lain di Indonesia juga terjadi peningkatan sekitar 36,4 persen pada tahun 2022–dari 12.286 kasus pada 2021 naik menjadi 16.752 kasus pada 2022.
Selain itu, data BPS juga menghitung jumlah perceraian berdasar pihak yang mengajukan cerai. Berdasar data tersebut, perceraian yang diinisiasi oleh laki-laki (cerai talak) berjumlah 91.562 kasus (20,9 persen), sedangkan perceraian yang diajukan oleh perempuan (cerai gugat) jauh lebih tinggi, yakni sebanyak 346.516 kasus (79,1 persen).
Warnis menyampaikan, dari hasil temuan risetnya, persentase cerai gugat selalu unggul dan konsisten di seluruh provinsi di Indonesia. Dirinya menyebut hal itu menunjukkan bahwa perempuan lebih berani dalam menentukan sikap dalam pernikahan. Ironisnya terkadang sejumlah perempuan harus lebih banyak berkorban setelah perceraian.
"Saya menemukan seorang perempuan di Bandung yang pascaperceraian harus menjadi pasien rumah sakit jiwa, karena ditelantarkan oleh mantan suaminya, bahkan hak asuh anak diambil oleh suaminya. Perempuan tersebut baru bisa bangkit setelah mendapat perawatan dan advokasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung," terangnya.
Setiap Kasus Perceraian, Anak Selalu Jadi Korban
Namun, untuk masalah perceraian apapun sebab dan yang mengajukan, Warnis dengan yakin menyebut anak sebagai korban paling parah. Dampaknya juga bukan hanya sekilas setelah perceraian, tapi bisa berkepanjangan.
“Mereka jadi trauma, tidak percaya diri, menarik diri dari pergaulan, bahkan ada yang menanamkan dalam hati tidak mau menikah selamanya, karena melihat orang tuanya. Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami istri, tapi seringkali memutus masa depan dan kebahagiaan anak-anak,” ujar Warnis.
Dalam sebuah jurnal yang berjudul "Dampak dari Perceraian Orang Tua Terhadap Perkembangan Emosi Anak" terbitan UIN Sumatra Utara, disebutkan bahwa anak menjadi korban pertama akibat perceraian kedua orang tuanya.
Mereka yang akan terdampak secara psikologis, fisik, hingga ekonomi semenjak usia anak-anak hingga dewasa.
Dalam risetnya, Warnis menemukan bahwa banyak anak-anak yang kehilangan peran orang tua karena perceraian. Bahkan tak sedikit dari mereka harus diasuh oleh kakek dan nenek akibat perpisahan rumah tangga tersebut.
"Akhirnya anak-anak yang menjadi korban, dititipkan ke neneknya, padahal neneknya juga memiliki kesibukan yang lain," kata dia.
Selain kehilangan kasih sayang, Warnis juga menyebut anak-anak kehilangan perlindungan negara saat kedua orang tuanya berpisah.
Perlindungan negara yang dimaksud adalah pada saat Pengadilan Agama mewajibkan sang ayah memberikan nafkah, namun hal itu urung dilakukan. Sayangnya, Pengadilan Agama tak memiliki kewenangan memaksa kepada sang ayah dengan ancaman pidana maupun perdata, oleh karenanya kerap kali putusan itu diabaikan dengan sewenang-wenang.
Sedikit cercah harapan ada di Kota Surabaya, Pengadilan Agama di sana melakukan inovasi. Lewat kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, setiap ayah yang telah bercerai, dipaksa menunaikan kewajiban nafkahnya.
Apabila hal itu tak dilakukan, bagi mereka yang berstatus ASN nantinya gaji bulanannya akan dipotong secara otomatis. Sedangkan, bagi mereka yang non-ASN, akan diblokir secara akses dan hak layanan publiknya, seperti tak bisa mengurus SIM, KTP hingga paspor.
"Kita berharap sistem ini bisa ditarik ke pusat," kata dia.
Terkait dampak bagi psikis anak juga diamini Psikolog Klinis Anak, Mutia Aprilia. Dia mengatakan perceraian memiliki dampak dan pengaruh yang signifikan terhadap tumbuh kembang seorang anak.
Mutia menjelaskan ada risiko seorang anak tak stabil perilaku dan kemampuan akademik usai orang tuanya berpisah. Hal yang lebih buruk bisa lebih berbahaya lagi dampaknya.
Meski demikian, menurut dia orang tua yang bercerai masih bisa mencegah kemunduran pertumbuhan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan jaminan rasa aman, rasa cinta dan sumber daya bagi anak untuk hidup sebaik mungkin.
"Tapi, hal-hal tersebut masih dapat dicegah jika orangtua mau bekerja sama (co-parenting) untuk memastikan bahwa anak tetap mendapatkan cinta, dukungan, dan berbagai sumber daya yang ia butuhkan untuk menjalani kehidupannya ‘senormal’ mungkin," ungkapnya.
Butuh Intervensi Negara Agar Rumah Tangga Tak Mudah Rapuh
Berkaca dari tingginya angka perceraian Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyoroti tingginya angka perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor baik internal maupun eksternal.
Beberapa faktor yang krusial menurut dia; lemahnya komunikasi, kesiapan mental yang belum matang, hingga tekanan ekonomi dalam rumah tangga.
Zayadi menuturkan bahwa pihaknya merangkul berbagai pihak seperti Pengadilan Agama untuk mencegah terjadinya peningkatan angka perceraian.
"Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin (Bimwin), serta optimalisasi peran KUA sebagai pusat layanan keluarga yang memberikan edukasi, pendampingan, dan literasi ketahanan keluarga kepada masyarakat," kata Zayadi kepada Tirto, Selasa (10/3/2026).
Dirinya telah menerjunkan penghulu untuk tidak hanya menjadi petugas pengesah nikah, tapi juga menjadi mediator dalam pernikahan yang telah berada di ujung tanduk. Dia berharap pasangan yang sedang berkonflik dapat menyelesaikannya terlebih dulu permasalahnya sebelum mereka berangkat ke KUA.
"Secara kelembagaan, perceraian merupakan kewenangan Pengadilan Agama, sementara domain Kementerian Agama berada pada layanan nikah dan rujuk. Meski demikian, Kemenag terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mencegah perceraian, antara lain melalui penguatan pembinaan keluarga sakinah, peningkatan literasi ketahanan keluarga, serta pelatihan mediasi bagi penghulu dan penyuluh agama agar konflik rumah tangga dapat diselesaikan lebih awal sebelum berujung pada perceraian," ujarnya.
Selain penyelesaian permasalahan pernikahan di hilir, Zayadi menekankan bahwa konflik pernikahan dapat dimitigasi sejak hulu dengan bimbingan dan konseling bagi calon pengantin. Bahkan, menurutnya 'tepuk sakinah' yang populer di media sosial menjadi alat bagi Kementerian Agama untuk mengkampanyekan keluarga ideal yang sehat dan berkelanjutan.
"Kementerian Agama justru terus memperkuat konseling pra-pernikahan agar pasangan memahami bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang menuntut kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi," jelasnya.
Serupa, Warnis dari BRIN menyoroti pendidikan dalam keluarga sebagai hal yang krusial. Edukasi yang diperlukan dalam rumah tangga terkait bagaimana seorang suami istri itu dia bisa mempertahankan keluarganya.
Beberapa poin ringkasannya mencakup: Konseling Pranikah (mencakup kesiapan mental, emosional, ekonomi); mediasi pasca-nikah; pemberdayaan ekonomi; penegakan hukum (terhadap KDRT); dan budaya dialog.
Secara khusus Warnis menyoroti poin dialog. Hal ini juga mencakup keluarga kecil maupun antarkeluarga. “Kebanyakan kan itu, komunikasi tidak lancar, masalah KDRT, poligami, dan segala macamnya. Kalau tidak dibicarakan, ujung-ujungnya memang perceraian,” ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




































